parboaboa

Diduga Mengulur-ulur Waktu Sidang Tersangka Obstruction of Justice, Mabes Polri Bantah Pernyataan Tersebut

Ester | Hukum | 21-09-2022

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan kepada media usai pembacaan putusan sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PARBOABOA, Jakarta – Markas Besar (Mabes) Polri membantah adanya unsur kesengajaan untuk memperlambat proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap jika pihaknya tidak mengulur-ulur waktu hingga menjadi lebih lambat.

"Enggak ada ulur-ulur waktu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (20/9).

Dedi menjelaskan, sebelum dilakukannya sidang kode etik resmi oleh tim KKEP terdapat beberapa berkas yang perlu dirampungkan terlebih dahulu.

Ia juga menyebutkan, saat ini Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto tengah menjadwalkan proses pelaksanaan sidang resmi kode etik untuk tersangka obstruction of justice lainnya.

"Semuanya butuh proses, tentunya kalau sudah ada hasilnya saya sampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, terdapat 7 oknum Polri yang menjadi tersangka dalam Obstruction of justice. 3 tersangka sedang menunggu jadwal sidang etik di Propam Polri dan keempat lainnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketiga tersangka yang sedang menunggu sidang itu adalah eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan untuk tersangka yang telah dijatuhi hukuman PTDH adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Di sisi lain, kepolisian juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

4 tersangka telah ditahan, sementara untuk Putri Candrawathi masih dalam pemeriksaan selanjutnya. Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Editor : -

Tag : #brigadir j    #ferdy sambo    #hukum    #kriminal    #pembunuhan    #Obstruction of Justice    #kejagung    #kode etik    #sidang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU