parboaboa

Dewan Pers Nilai Sejumlah Pasal KUHP Baru Mengancam Kebebasan Pers dan Berbahaya Bagi Demokrasi

Rini | Nasional | 08-12-2022

Unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). (Foto: Parboaboa/Rini)

PARBOABOA, Jakarta – Dewan Pers mengungkapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (6/12/2022) lalu, mengancam kebebasan pers dan berbahaya bagi demokrasi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Dewan Pers menyayangkan pengesahan Undang Undang pengganti KUHP lama warisan masa kolonial Belanda tersebut, karena dalam proses penyusunannya keterlibatan masyarakat dan komunitas pers sangat minim. Sehingga, dalam draft akhir RKUHP masih terdapat sejumlah pasal yang dapat menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Pasal pasal tersebut dinilai mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, karena pasal pasal dalam KUHP baru tersebut dapat digunakan untuk membungkam pers, menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers menyatakan, pers merupakan pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. Sehingga kemerdekaan pers seharusnya dijaga dan dilindungi, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.

Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal[1]hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru  disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, dikutip Kamis (08/12/2022).

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Adapun pasal pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi menurut Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Editor : -

Tag : #dewan pers    #rkuhp    #nasional    #hukum    #dpr ri    #wartawan    #kebebasan pers   

BACA JUGA

BERITA TERBARU