parboaboa

Larang Pencemaran Lingkungan, Pria Ini Malah Diamankan Polisi

Sondang | Hukum | 16-10-2021

Larang Pencemaran Lingkungan, Pria Ini Malah Diamankan Polisi

PARBOABOA, Semarang - Seorang warga Kota Pekalongan, Jawa Tengah bernama Muhammad Abdul Afif (36) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Pekalongan lantaran menentang pabrik yang diduga pencemar lingkungan PT. Pjt.

Abdul ditangkap pada Jumat (15/10) pukul 09.15 WIB, di sebuah parkiran Kantor Bank. Usai memeriksanya di Mapolresta, polisi kemudian mengeluarkan surat penahanan Afif yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekalongan AKP Achmad Sugeng.

"Ini kami mendapat kabar dari warga kalau saudara Afif ditahan oleh Polresta Pekalongan. Surat penahanan resmi sudah keluar dan ini terkait dengan aksi melawan pencemaran PT. Pjt bulan Juni lalu", ungkap Nico Andi Wauran dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang melakukan pendampingan.

Dalam surat penahanan itu, Afif diduga melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap barang dalam aksi demo pencemaran di pabrik PT. Pjt pada Kamis (3/6). Polisi kemudian menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Pekalongan hingga 3 November 2021.

Pihak LBH Semarang menyayangkan tindakan polisi terhadap warga yang selama ini berjuang untuk menyelamatkan lingkungannya. Sementara, polisi dan instansi terkait tak menindak pencemaran lingkungan itu.

"Sangat kami sayangkan tindakan Polisi ini. Seharusnya bisa lebih cermat. Kalau memang di situ ada warga yang emosi merusak dengan melempar kaca langsung diproses hukum ditahan, lalu bagaimana dengan keberadaan PT. Pjt?" cetusnya.

"Ironis lho, warga yang berjuang melawan pencemaran untuk menyelamatkan dirinya bersama keluarganya dan untuk tanan air justru ditahan. PT. Pjt yang notabene mencemari lingkungan malah didiamkan saja," terang Nico.

Dikonfirmasi terpisah, Achmad Sugeng enggan berkomentar banyak. "Ya nanti ya, nanti ya", ucap dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik warga dengan PT. Pjt terkait pencemaran lingkungan terjadi sejak tahun 2006. Perusahaan itu kemudian mengubah bahan bakar boiler dari solar menjadi batubara dan mendirikan satu mesin boiler dan cerobong tanpa meminta izin warga.

Warga kemudian mengeluhkan bau tak sedap yang menyengat, perubahan warna air sungai, hingga suara bising. Namun, itu tak pernah direspons oleh pihak pabrik. Sebaliknya, PT. Pjt menambah perluasan lahan dan kembali menambah cerobong asap.

Editor : -

Tag : #hukum    #pencemaran lingkungan    #pekalongan    #polres   

BACA JUGA

BERITA TERBARU