parboaboa

Dalami Kasus Suap Basarnas, KPK Jadwalkan Pemanggilan 4 Saksi

Maesa | Hukum | 07-08-2023

KPK ketika membeberkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Basarnas dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK pada Rabu, (26/7/2023). (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini terus mendalami kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin, 7 Agustus 2023.

Dalam keterangannya, Ali mengatakan bahwa guna penyidikan lebih lanjut, hari ini di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 4 saksi terkait kasus dugaan suap di Basarnas.

Adapun, ke-4 saksi itu di antaranya adalah Marketing PT Kindah Abadi Utama, Tommy Setyawan; Sekertaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Saripah Nurseha; Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati, Sony Santaran; serta Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati, Suri Dayanti.

Sebelumnya, telah ditetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut yang terdiri dari dua pejabat Basarnas dan 3 orang dari pihak swasta.

Kelima tersangka itu yakni, Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marliya; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Dalam upaya pengusutan kasus dugaan suap, KPK hanya mengusut 3 tersangka dari pihak swasta. Sedangkan dua tersangka dari pejabat Basarnas, kasusnya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Pupom) TNI.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana suap terkait dengan pengkondisian pemenangan tender proyek di Basarnas, berupa pengadaan barang dan jasa alat pendeteksi korban reruntuhan.

Pada kasus ini, kuasa hukum Mulsunadi, Juniver Girsang mengatakan jika kliennya mendapat imbauan untuk memberi dana komando jika memenangkan proyek tersebut.

Kemudian, ketika proyek dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar selesai dikerjakan, kata dia, kliennya diminta untuk memberikan dana komando itu sebesar 10%.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juniver Girsang kepada awak media di Gedung KPK pada Senin, 31 Juli 2023.

Sementara itu, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima aliran dana sebanyak Rp88,3 miliar yang berasal dari berbagai vendor proyek.

Editor : Maesa

Tag : #basarnas    #korupsi    #nasional    #kpk    #swasta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU