maraden | Daerah | 07-07-2021
Medan. M Aldiansyah (21) warga Kelurahan Denai Kecamatan Medan
Denai, diadili di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/7)
sore. Ia didakwa melakukan pencurian kucing jenis himalaya milik Willy Wijaya.
Terdakwa pernah mengambil kucing korban, lalu menjualnya.
Setelah mengetahui kejadian itu, korban sempat menebus kucingnya. Namun
terdakwa kembali mencuri kucing tersebut, terdakwa mengambil kucing korban
sebanyak tiga ekor.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat,
kejadian bermula pada Senin 4 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, Willy Wijaya
menyadari bahwa kucing miliknya telah hilang. Lalu, korban mendapat informasi
bahwa terdakwa M Aldiansyah telah mengambil kucing miliknya.
“Kejadian pencurian itu dilakukan jam 5 subuh pak hakim.
Terdakwa masuk melalui tembok belakang” katanya. Keterangan korban dibenarkan
oleh saksi Muhammad Yunus selaku satpam komplek.
Ketika ditanya, terdakwa juga membenarkan bahwa dirinya
telah mencuri kucing itu dengan memanjat dan melompat tembok komplek.
“Kucingnya sempat dijual seharga Rp200 ribu per ekor pak hakim,” ucap terdakwa.
"Saat itu, terdakwa mengakui bahwa dirinya telah
mengambil kucing milik korban dan sudah menjualnya di Jalan Denai," ujar
JPU.
Kemudian, terdakwa bersama korban menebus kembali kucing
tersebut seharga Rp250.000 di. Tetapi, pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021
sekira pukul 05.00 WIB, kucing milik korban kembali hilang.
“Pada Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB,
saksi Muhammad Sujarwo dan Berman Panjaitan mengetahui perbuatan terdakwa yang
telah mengambil kucing milik korban. Lalu, terdakwa diamankan oleh kedua
saksi,” lanjut Ramboo.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 363 ayat (2) atau Pasal 363 ayat (1) KUHPidana," ujar
Ramboo. Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Usai pembacaan dakwaan, persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Denny Lumbantobing dilanjutkan
dengan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi korban Willy Wijaya mengatakan bahwa dirinya
kehilangan tiga ekor kucing jenis himalaya. Harga satu ekor kucing tersebut
sebesar Rp3,5 juta. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian
sebesar Rp10.500.000.
Editor : -
Tag : #hukum #metropolitan #hiburan