parboaboa

Cermat! Ini 10 Ciri-ciri Uang Palsu, Lengkap dengan Risiko Hukum, dan Dampaknya bagi Pelaku

Lidya Sianipar | Ekonomi | 16-09-2023

10 Ciri-ciri Uang Palsu (Foto: Parboaboa/Lidya)

PARBOABOA – Fenomena peredaran uang palsu merupakan masalah yang sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Sayangnya, hal ini bisa saja terjadi pada beberapa orang, bahkan tanpa disengaja.

Pada 2022, Bank Indonesia merilis data mengenai peredaran uang palsu di Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran uang palsu mencapai 575.327 lembar selama periode Januari hingga Oktober 2022, mengalami peningkatan signifikan sebesar 154,38% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya mencapai 226.170 lembar.

Namun, meskipun pencetakan uang palsu semakin marak, tidak selalu mudah bagi penjahat untuk memanipulasi ciri otentik dari uang asli itu sendiri.

Kemajuan teknologi mungkin memungkinkan manipulasi dalam mencetak uang palsu, tetapi selalu ada ciri khusus yang dapat diidentifikasi untuk membedakan uang palsu dari yang asli.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri uang palsu dan uang asli guna memutus rantai peredaran uang palsu. Selain berpotensi merugikan secara personal, peredaran uang palsu juga dapat memicu terjadinya inflasi.

Lalu, apa saja ciri-ciri yang dapat membantu mengidentifikasi uang palsu? Mari simak ulasan Parboaboa ini sampai selesai!

Asal Mula Uang Palsu

Asal mula uang palsu (Foto: Pixabay/@IqbalStock)

Uang palsu adalah uang yang telah dipalsukan atau dicetak tanpa izin oleh lembaga yang berwenang, seperti bank sentral atau pemerintah. Uang palsu diciptakan dengan tujuan menipu orang atau lembaga lain, dan penyebarannya dilakukan melalui transaksi serta kegiatan perdagangan, yang menjadi target yang paling umum.

Selain itu, pencetakan uang palsu sering kali meniru tampilan uang asli, tetapi sebenarnya tidak memiliki nilai resmi dan dapat merugikan penerima yang tidak waspada. Pencetakan uang palsu pertama kali dilaporkan terjadi di Tiongkok pada masa Dinasti Song Utara (960-1127 M). Pada masa ini, uang kertas mulai digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Uang kertas pertama kali diciptakan oleh pemerintah Tiongkok untuk memfasilitasi perdagangan, terutama untuk mengatasi kendala penggunaan koin yang berat dan tidak praktis.

Namun, dengan diperkenalkannya uang kertas, beberapa orang yang tidak bermoral mencoba memanfaatkan situasi ini dengan mencetak uang palsu.

Mereka mencetak uang palsu dengan tujuan untuk memperkaya diri mereka sendiri, dan ini menjadi salah satu tantangan awal dalam sejarah uang kertas di Tiongkok.

Menggunakan uang palsu juga merupakan tindakan ilegal, bahkan jika seseorang tidak tahu bahwa uang yang mereka terima adalah palsu. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa dan memvalidasi uang yang diterima dalam transaksi untuk menghindari permasalahan hukum dan kerugian finansial.

Ciri-Ciri Uang Palsu Menurut Bank Indonesia

Ciri-ciri uang palsu (Foto: Pixabay/@EmAji)

Bank Indonesia, sebagai bank sentral Indonesia, memiliki panduan resmi untuk mengidentifikasi uang palsu dan mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri uang palsu. Berikut adalah beberapa ciri-ciri uang palsu menurut Bank Indonesia:

1. Pemeriksaan dengan Sentuhan (Tactile Feature):

Uang asli biasanya memiliki tampilan dan tekstur yang khas. Sentuhan uang asli akan terasa kaku, sedangkan uang palsu mungkin terasa lebih lembut atau tipis.

2. Tinta dan Cetakan yang Tajam:

Uang asli memiliki gambar dan teks yang tajam dan jelas. Tinta yang digunakan pada uang asli biasanya memiliki kualitas tinggi, sedangkan uang palsu sering memiliki gambar yang kabur atau tinta yang mudah luntur.

3. Benang Pengaman (Security Thread):

Sebagian besar uang asli memiliki benang pengaman yang tertanam dalam kertas uang. Benang ini dapat dilihat dengan menahan uang melawan cahaya. Pada uang palsu, benang pengaman mungkin dicetak atau digambar, bukan benang fisik yang tertanam.

4. Perubahan Warna (Color-Changing Ink):

Beberapa denominasi uang asli memiliki tinta yang berubah warna saat uang dilihat dari sudut yang berbeda. Ini adalah salah satu fitur keamanan yang umum digunakan.

5. Tanda Air (Watermark):

Pada bagian depan uang asli jika terkena sinar ultraviolet (UV) maka pada bagian depannya akan menyala dan menunjukkan sebagian desain gambar, angka, dan juga logo BI. Ciri-ciri uang palsu tidak akan memiliki fitur ini.

6. Tanda Warna Bergantian (Color-Shifting Ink):

Beberapa uang asli memiliki tinta yang berubah warna saat uang digerakkan. Ini adalah fitur yang sangat sulit untuk dipalsukan.

7. Nomor Seri yang Berbeda:

Nomor seri pada uang asli harus berbeda pada setiap lembar uang. Uang palsu mungkin memiliki nomor seri yang sama pada beberapa lembar.

8. Microprint (Tiny Text):

Uang asli sering memiliki teks yang sangat kecil yang sulit dibaca tanpa alat pembesar. Uang palsu mungkin memiliki teks yang kabur atau terlalu mudah dibaca.

9. Kode Tunanetra:

Pada uang asli biasanya dilengkapi dengan kode tunanetra berupa pasangan garis pada sisi kanan dan kiri uang yang dapat dirasakan jika diraba. Ciri-ciri uang palsu biasanya tidak memiliki fitur tunanetra.

10. Logo BI:

Pada uang asli, jika uang diterawang ke arah cahaya maka akan terlihat logo BI yang terlihat utuh. Ciri-ciri uang palsu tidak akan menunjukkan logo BI dengan sempurna atau tidak sama sekali.

Perlu diingat bahwa uang palsu dapat berubah seiring waktu dan dengan munculnya teknologi pencetakan yang semakin canggih. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa uang secara hati-hati dan mendapatkan pelatihan atau panduan dari Bank Indonesia atau pihak berwenang terkait untuk mengenali uang palsu dengan benar, bahkan mengerti bagaimana ciri-ciri uang palsu terbaru. Menggunakan uang palsu adalah tindakan ilegal dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius.

Aturan Hukum Peredaran Uang Palsu

Di Indonesia, pencetakan, peredaran, atau pemalsuan uang palsu adalah pelanggaran hukum yang serius. Hukum uang palsu di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: Undang-Undang ini mengatur mengenai mata uang negara dan melarang pencetakan, pemalsuan, serta peredaran uang palsu. Pasal-pasal dalam undang-undang ini menetapkan sanksi pidana bagi pelaku yang terlibat dalam pencetakan, pemalsuan, atau peredaran uang palsu.
  • Peraturan Bank Indonesia: Bank Indonesia (BI) juga mengeluarkan peraturan-peraturan terkait dengan mata uang dan uang palsu. Peraturan-peraturan ini mencakup panduan mengenai pencegahan dan penanganan uang palsu oleh pihak yang terlibat dalam bisnis perbankan, seperti bank dan lembaga keuangan lainnya.

Sanksi hukum bagi pelaku uang palsu di Indonesia dapat mencakup hukuman penjara dan/atau denda yang signifikan. Pihak berwenang, termasuk kepolisian, BI, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bertanggung jawab untuk menginvestigasi dan menindak tindak pidana terkait uang palsu.

Selain itu, pihak yang terlibat dalam bisnis perbankan, seperti bank dan lembaga keuangan lainnya, juga tunduk pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) terkait dengan pencegahan dan penanganan uang palsu.

Yang tidak kalah penting, tidak hanya mencetak atau memalsukan uang yang dianggap ilegal, tetapi juga menggunakan uang palsu atau mengetahui uang tersebut palsu dan dengan sengaja memasukkannya ke dalam sirkulasi juga merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penting bagi tiap orang dan juga pebisnis untuk selalu melakukan pemeriksaan uang secara hati-hati untuk menghindari penerimaan atau peredaran uang palsu.

Jadi, hukum uang palsu di Indonesia sangat ketat, dan tindakan-tindakan terkait uang palsu dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Bagaimana Ciri-Ciri Keaslian Rupiah?

Ciri-ciri uang palsu (Foto: Parboaboa/Lidya)

Bank Sentral Indonesia, atau yang dikenal sebagai Bank Indonesia, adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah dengan unsur pengamanan. Bank Indonesia tentu akan memprioritaskan bagaimana masyarakat mengerti ciri-ciri keaslian dari uang rupiah yang sulit untuk dipalsukan.

Lalu, bagaimana ciri-ciri keaslian uang rupiah? Dilansir dari indonesia.go.id, ada beberapa ciri otentik yang dapat dilihat atau dirasakan:

a. Bahan Baku Uang Asli:

Uang rupiah asli terbuat dari bahan khusus, yaitu serat kapas. Teksturnya memiliki benang pengaman seperti anyaman pada uang kertas rupiah pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.

Pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, warna uang akan berubah jika dilihat dari sudut pandang tertentu, sedangkan uang palsu 100 ribu tidak akan mengalami perubahan warna.

Pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 juga memiliki benang pengaman tertanam di dalam kertas uang. Selain itu, semua pecahan uang kertas memiliki watermark berupa gambar pahlawan.

Pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000, terdapat electrotype berupa logo BI atau logo tertentu yang dapat dilihat jika uang diterawang ke arah cahaya.

b. Desain:

Uang rupiah asli memiliki desain, warna, dan ukuran yang jelas dan spesifik. Desain khusus ini membuat uang rupiah asli mudah dikenali.

c. Teknik Cetak Uang Rupiah:

  • Colour Shifting Ink (Tinta berubah warna)

Pada uang rupiah asli, tinta uang kertas dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.

Pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, warna akan berubah dari merah keemasan menjadi hijau, sementara pada pecahan Rp20.000 dari hijau ke ungu. Ciri-ciri uang palsu 20 ribu baru tidak akan menampilkan perubahan warna.

Hal yang sama berlaku untuk ciri-ciri uang palsu 50 ribu baru. Selain itu, logo Bank Indonesia pada uang asli dapat berubah warna jika dilihat dari sudut yang berbeda. Secara khusus, pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, warna akan berubah dari merah keemasan menjadi hijau, sedangkan pada pecahan Rp20.000, warna akan berubah dari hijau ke ungu.

  • Multicolour Latent Image (Gambar tersembunyi)

Pada uang asli, terdapat gambar tersembunyi yang multiwarna berupa angka yang dapat terlihat jika dilihat dari sudut pandang tertentu.

Pecahan Rp50.000 memiliki gambar tersembunyi berupa angka 50 dengan kombinasi warna biru, merah, dan kuning.

Ciri-ciri uang palsu 50 ribu tidak akan menunjukkan kombinasi warna yang nyata. Pecahan Rp20.000 memiliki gambar tersembunyi berupa angka 20 dengan kombinasi warna hijau, merah, dan kuning.

Ciri-ciri uang palsu 20 ribu tidak akan menampilkan kombinasi warna seperti ini. Pecahan Rp10.000 memiliki gambar tersembunyi berupa angka 10 dengan kombinasi warna biru, ungu, dan kuning.

Ciri-ciri uang palsu 10 ribu tidak akan menampilkan kombinasi warna seperti ini, dan hal serupa berlaku untuk ciri-ciri uang palsu 5 ribu.

Pada pecahan Rp100.000, terdapat gambar tersembunyi berupa angka 100 dengan kombinasi warna kuning, hijau, dan merah. Ciri-ciri uang palsu 100 ribu, baik lama maupun cetakan terbaru, tidak akan menampilkan kombinasi warna seperti ini.

d. Bentuk Bagian Belakang:

Pada bagian belakang uang asli, tersembunyi angka 10, 20, 50, dan 100 yang dapat terlihat jika dilihat dari sudut pandang tertentu pada uang pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Dampak Negatif Penyebaran Uang Palsu

Penyebaran uang palsu di Indonesia memiliki dampak serius, baik secara ekonomi maupun sosial. Banyaknya uang palsu yang beredar dapat menyebabkan kerusakan finansial bahkan dalam bisnis.

Selain itu, penyebaran uang palsu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang resmi dan dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keuangan nasional.

Tidak hanya itu, kegiatan ilegal ini juga dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti perdagangan narkoba atau barang ilegal lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Oleh karena itu, pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri uang palsu akan membantu menjaga nilai mata uang negara dan menghindari kerugian finansial.

Editor : Sari

Tag : #ciri-ciri uang palsu    #ciri ciri uang palsu menurut bank indonesia    #ekonomi    #ciri ciri uang palsu dan asli   

BACA JUGA

BERITA TERBARU