parboaboa

Panduan Cek Denda Tilang Online, Lengkap dengan Jenis Pelanggaran, dan Cara Pembayarannya

Halima | Hukum | 22-08-2023

Cek denda tilang online (Foto: Parboaboa/Halima)

PARBOABOA – Denda tilang merupakan konsekuensi hukum yang dikenakan oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran lalu lintas atau aturan jalan tertentu.

Besarannya dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Cek denda tilang sebaiknya dilakukan dengan merujuk pada informasi resmi yang disediakan oleh lembaga yang berwenang, seperti situs web kepolisian atau departemen lalu lintas.

Dengan melakukan cek denda tilang, Anda dapat memastikan besaranya denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, penting juga memastikan prosedur penilangan dan cara melakukan pembayarannya. Informasi terkait itu akan dibahas lewat artikel di bawah ini.

Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya

Jenis pelanggaran denda tilang (Foto: Parboaboa/Halima)

Dilansir dari pusiknas.polri sanksi bagi para pelanggar lalu lintas di jalan raya semakin meningkat. Dalam revisi terbaru undang-undang tentang lalu lintas, denda atau tilang yang dijatuhkan meningkat sekitar 10 kali lipat, dengan rentang antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Hal ini berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009.

Berikut adalah daftar tilang untuk kendaraan bermotor berdasarkan pelanggaran lalu lintas. Jika Anda pernah terlibat dalam situasi pelanggaran, penting untuk selalu cek denda tilang untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki denda yang belum diselesaikan.

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau dikenakan  denda tilang tidak punya sim paling banyak Rp1 juta, sesuai ketentuan dalam Pasal 281.
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, sesuai ketentuan dalam Pasal 288 ayat 2.
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai ketentuan dalam Pasal 280.
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, sesuai ketentuan dalam Pasal 285 ayat 1.
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai ketentuan dalam Pasal 285 ayat 2.
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, sesuai ketentuan dalam Pasal 278.
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, sesuai ketentuan dalam Pasal 287 ayat 1.
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, sesuai ketentuan dalam Pasal 287 ayat 5.
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai ketentuan dalam Pasal 288 ayat 1.
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, sesuai ketentuan dalam Pasal 289.
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda tilang tidak pakai helm sebanyak Rp 250 ribu, sesuai ketentuan dalam Pasal 291 ayat 1.
  12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, sesuai ketentuan dalam Pasal 293 ayat 1.
  13. Seseorang yang menggunakan Sepeda Motor di Jalan pada siang hari tanpa menghidupkan lampu utama, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 107 ayat (2), dapat dihukum dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda sejumlah maksimal Rp100 ribu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 293 ayat 2.
  14. Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor dan berniat untuk berbelok atau mengubah arah tanpa memberikan isyarat lampu, dapat dihukum dengan penjara maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai dengan Pasal 294.

Prosedur Penilangan Pelanggar Lalu Lintas 

Prosedur penilangan pelanggaran lalu lintas (Foto: Parboaboa/Halima)

Prosedur penilangan bagi pelanggar lalu lintas umumnya melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti oleh petugas kepolisian. 

Dalam situasi seperti ini, penting bagi pelanggar untuk selalu mengingat untuk cek denda tilang sebagai langkah awal dalam mengatasi pelanggaran yang mungkin telah terjadi.

Berikut adalah gambaran umum tentang prosedur penilangan pelanggar lalu lintas:

1. Penghentian Kendaraan

Petugas kepolisian akan memberhentikan kendaraan pelanggar setelah melihat adanya pelanggaran lalu lintas.

2. Identifikasi Diri

Pelanggar diminta untuk mengidentifikasi diri dengan menunjukkan kartu identitas atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

3. Pemeriksaan Pelanggaran

Petugas akan menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar, dan jika perlu, akan memberikan penjelasan mengenai peraturan yang dilanggar.

4. Penerbitan Surat Tilang

Jika pelanggaran terbukti, petugas akan menerbitkan surat tilang. Surat tilang berisi informasi tentang pelanggaran yang dilakukan, pasal yang dilanggar, serta besarnya denda yang harus dibayarkan.

5. Pilihan Respons Pelanggar

Pelanggar memiliki beberapa opsi yaitu :

  • Menerima Kesalahan: Pelanggar dapat mengakui pelanggarannya dan memilih untuk menerima kesalahan. Dalam hal ini, petugas akan memberikan slip biru yang berisi informasi mengenai denda dan tempat pembayaran.
  • Menolak Kesalahan: Jika pelanggar merasa tidak bersalah, ia dapat menolak kesalahan yang dituduhkan. Petugas akan memberikan slip merah, dan pelanggar dapat meminta sidang pengadilan.

6. Pembayaran Denda

Jika pelanggar memilih untuk menerima kesalahan, ia harus membayar denda sesuai dengan instruksi yang tertera pada slip biru. 

Biasanya, cek denda tilang dapat dilakukan di bank atau lembaga keuangan yang ditentukan.

7. Sidang Pengadilan (Opsi Menolak Kesalahan)

Jika pelanggar menolak kesalahan, sidang pengadilan akan dijadwalkan. Di sidang ini, petugas polisi dan pelanggar akan memberikan keterangan mereka, dan hakim akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

8. Pelaksanaan Putusan

Jika pelanggar dinyatakan bersalah, ia harus mematuhi putusan pengadilan, yang bisa termasuk membayar denda tambahan atau menjalani sanksi lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cara Cek Denda Tilang Online Elektronik (ETLE)

Cara cek tilang online elektronik (Foto: Parboaboa/Halima)

Untuk memastikan kendaraan terkena tilang online elektronik (ETLE), pengendara dapat melakukan cek denda tilang elektronik secara online. 

Berikut cara cek denda tilang elektronik (ETLE) secara online:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Cara bayar denda tilang elektronik (Foto: Parboaboa/Halima)

Dikutip dari situs resmi tilang.kejaksaan. Terdapat cara melakukan pembayaran denda tilang secara online dan cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang.

Namun, sebelum membayar denda tilang secara online, pelanggar harus sudah menerima surat pelanggaran dari kepolisian. Kemudian cek denda tilang secara online. 

Pelanggaran yang telah dilakukan akan diberlakukan selama delapan hari. Untuk melakukan pembayaran denda tilang secara online, Anda memiliki batas waktu terakhir hingga 15 hari setelah tanggal pelanggaran terjadi. 

Setelah Anda berhasil melakukan konfirmasi, Anda akan menerima email yang berisi konfirmasi serta informasi mengenai tanggal dan lokasi sidang pengadilan terkait.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan dari cek denda tilangnya tersebut. 

Cara Melakukan Pembayaran Denda Tilang Online

Lihat putusan perkara dan cek denda tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.

  • Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
  • Klik BAYAR

Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia

Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut

82023-xxxxx-xxxxx

*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)

Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.

Ambil barang bukti

Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.

*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran

Cara Mengambil Kelebihan Sisa Titipan Denda Tilang

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan

Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.

  • Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
  • Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.

Itulah pentingnya untuk selalu menghormati rambu-rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan diri dan juga orang lain. 

Cek denda tilang dapat membantu Anda memastikan bahwa tindakan Anda tetap patuh pada peraturan, sehingga mengikuti aturan lalu lintas bukan hanya mencerminkan kepribadian diri sendiri, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi risiko kecelakaan di jalan.

Editor : Sari

Tag : #cara cek denda tilang online    #cek denda tilang    #hukum    #cara bayar denda tilang elektronik    #jenis pelanggaran   

BACA JUGA

BERITA TERBARU