Ester | Pendidikan | 03-02-2023
PARBOABOA – Bagi pengguna operator seluler online, mengetahui cara registrasi kartu adalah salah satu hal yang penting. Hal itu merujuk pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, menjelaskan bahwa setiap pengguna prabayar dari tiap operator seluler online wajib melakukan registrasi kartu sendiri.
Peraturan itu juga tentunya wajib diterapkan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pengguna kartu prabayar Telkomsel. Untuk itu, tentu kamu perlu mengetahui bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel yang benar.
Melansir dari situs resmi Telkomsel, Berikut cara registrasi kartu Telkomsel yang bisa Anda ikuti untuk memudahkan proses pendaftaran.
Sebelum mengikuti cara registrasi kartu Telkomsel, pelanggan prabayar wajib mempersiapkan syarat-syarat berikut ini, seperti:
Syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat bagi Warga Negara Asing (WNA)
Nah, jika kamu bertanya-tanya, apakah ada cara registrasi kartu Telkomsel tanpa Kartu Keluarga (KK)? Untuk pertanyaan tersebut hingga kini belum ada jawaban yang pasti. Oleh karena itu, kamu disarankan untuk melakukan registrasi menggunakan KK kamu sendiri dengan menerapkan cara yang sudah Parboaboa berikan. Semoga bermanfaat!
Editor : Lamsari Gulo
Tag : #telkomsel #registrasi kartu #pendidikan #sim card #syarat registrasi