parboaboa

Program Tabungan Perumahan Rakyat Diperluas, Cek Syarat Daftarnya

Rini | Ekonomi | 07-01-2022

Ilustrasi perumahan (dok Jawapos.com)

PARBOABOA, Jakarta – Memiliki rumah pribadi adalah salah satu harapan pekerja yang sering kali gagal diwujudkan karena berbagai alasan. Yang paling sering pastinya karena pendapatan rendah tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup, jika harus ditambah dengan membayar kredit rumah. Sehingga pada akhirnya memiliki rumah akhir terus ditunda-tunda.

Namun tahun ini para pekerja berpenghasilan rendah dapat mewujudkan keingianan tersebut. Pasalnya pemerintah memberi solusi dengan adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam hal ini, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai badan atau lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat berupa rumah, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Program Tapera sebelumnya merupakan program khusus pemerintah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki rumah yang layak dan murah. Namun pemerintah telah memutuskan untuk memperluas kepesertaan program ini, sehingga dapat diikuti masyarakat yang bekerja sebagai pegawai BUMN, BUMD, TNI, Polri, bahkan bagi masyarakat uang bekerja di sektor informal dan pekerja mandiri.

Namun untuk menjadi peseta dalam program ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

1. Berusia 20 tahun atau sudah menikah

2. Berpenghasilan dibawah Rp 8 juta per bulan

2. Calon peserta yang merupakan pekerja formal seperti pegawai swasta dan pegawai BUMN yang ingin mengkuti program ini, wajib didaftarkan oleh bagian HRD. Sedangkan bagi pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri sendiri

3. Formulir pendaftaran program ini dapat diakses di laman tapera.go.id

4. Peserta program Tapera ini diwajibkan untuk membayar iuran simpanan. Bagi pekerja formal, perusahaan tempat bekerja akan menanggung 0,5 biaya iuran, sedangkan sisanya ditanggung peserta yang bersangkutan

5. Peserta baru dapat memanfaatkan program Tapera ini untuk Kredit Pembiayaan Rumah (KPR), Kredit Bangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) setelah 12 bulan melakukan pembayaran iuran.

Di tahun 2022, BP Tapera juga bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sebesar Rp 23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah.

Dalam menjalankan program ini BP Tapera akan bekerja sama dengan 38 Bank, dimana 7 diantaranya adalan Bank Nasional dan 31 lainnya adalah Bank Pembangunan Daerah.

Editor : -

Tag : #tapera    #perumahan rakyat    #ekonomi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU