Wanovy | Teknologi | 24-08-2023
PARBOABOA - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang berisi identitas bayi yang baru lahir. Dokumen akta kelahiran ini nantinya akan berguna untuk mengurus surat-surat penting di kemudian hari.
Di zaman yang semakin modern ini, banyak alternatif yang dapat memudahkan kita membuat akte kelahiran tanpa perlu mengunjungi kantor Dukcapil. Untuk itu, yuk simak cara bikin akta kelahiran online di artikel ini.
Kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menerbitkan layanan akta kelahiran online. Jadi, kamu tak perlu lagi repot-repot mengantre di kantor Dispendukcapil setempat.
Mengutip Permendagri No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menjelaskan jika pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.
Peraturan tersebut memastikan, akta kelahiran yang diterbitkan secara online maupun manual memiliki kekuatan hukum yang sama.
Nah, berikut ini syarat dan cara bikin akta kelahiran online di HP dengan mudah dan cepat.
Syarat buat akta kelahiran secara online tidak jauh beda dengan membuat akta lahir secara offline.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
Berikut tata cara bikin akta kelahiran online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
Cara bikin akta kelahiran online pertama yang perlu dilakukan adalah pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.
Cara bikin akta kelahiran online berikutnya yaitu pemohon diminta untuk mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
Dikutip dari laman resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan akta kelahiran menjadi salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak.
Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara bikin akta kelahiran online yang bisa kamu lakukan. Semoga bermanfaat!
Editor : Wanovy
Tag : #akta kelahiran online #akta kelahiran #teknologi #tips