parboaboa

Buruh yang Kena PHK Bisa Tetap Dapat BSU? Begini Syaratnya!

Sondang | Ekonomi | 21-09-2022

Pendaftaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui situs resmi Kemnaker (Tangkapan layar situs Kemnaker)

PARBOABOA, Jakarta – Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah kini tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi dengan nilai Rp 600.000 per penerima.

Pada tahap pertama, Kemnaker sudah menyalurkan BSU ke 4.112.052 pekerja pada Rabu (14/09/2022) lalu. Sementara tahap kedua sedang dalam tahap proses pengumpulan data. Dalam proses penyaluran BSU tahap kedua ini, pemerintah juga sekaligus mematangkan penyaluran BSU tahap ketiga.

Lalu bagaimana dengan nasib pekerja atau buruh yang sudah dirumahkan alias terkena PHK?

Mengutip dari instagram resmi @kemnaker, Rabu (21/9/2022), pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BSU Kemnaker 2022, asal dengan beberapa syarat berikut:

1. Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022

2. Pekerja/buruh yang ter-PHk setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan Menaker No. 10 Tahun 2022

3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website resmi Kemnaker.

Untuk diketahui, bantuan sosial yang diberikan kepada para pekerja atau buruh ini merupakan salah satu stimulus pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Penyaluran dananya melalui himpunan bank milik negara atau Himbara seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Adapun syarat untuk menerima bantuan tersebut, yakni:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.

3. Memiliki gaji bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Bila di kemudian hari ditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang diterima ke kas negara.

Editor : -

Tag : #BSU    #Kemnaker    #Ekonomi    #Bansos    #Buruh    #PHK    #BPJS Ketenagakerjaan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU