parboaboa

Sah! Buronan ke Singapura Bisa Ditangkap Pakai UU Ekstradisi

Rini | Nasional | 15-12-2022

DPR RI Sahkan RUU ekstradisi buronan dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (15/12/2022). (Foto: Tangkapan Layar YouTube DPR RI)

PARBOABOA, Jakarta - Rancangan undang-undang perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi sah ditetapkan menjadi undang-undang lewat pengesahan hari ini, Kamis (15/12/2022) di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Buronan yang kabur ke negeri Singapura kini sudah bisa ditangkap. 

Rancangan Undang-Undang (RUU) ekstradisi buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) yang sudah menjadi undang-undang, merupakan tindak lanjut pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long yang sepakat membahas isu-isu strategis antar dua negara pada Februari 2022 lalu. 

Lewat pengesahan yang dilakukan DPR RI di rapat Paripurna  ke-13 tahun sidang 2022-2023, undang-undang ini nantinya akan digunakan sebagai landasan hukum untuk membawa pulang buronan yang melarikan diri ke Singapura.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh dalam laporannya saat rapat paripurna menyampaikan, dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR, seluruh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR.

Pangeran mengatakan, Komisi III DPR RI memandang penting RUU tersebut untuk segera disahkan. Berguna demi kepentingan negara dan masyarakat umumnya.

"Komisi III memandang penting RUU ini untuk disahkan untuk kepentingan negara khususnya efektivitas penegakan hukum dan peradilan pidana. RUU ini sekaligus merespons kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya Singapura," kata Pangeran.

“Nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan," terangnya.

Setelah mendengarkan laporan dari Komisi III, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan persetujuan seluruh anggota DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," ucap seluruh anggota dewan, diikuti ketok palu persetujuan.

Editor : -

Tag : #RUU ekstradisi buronan    #dpr ri    #nasional    #singapura    #buronan melarikan diri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU