parboaboa

Buktikan Ketidakbersalahan Jessica Wongso, Otto Hasibuan Siap Ajukan PK

Atikah Nurul Ummah | Hukum | 12-10-2023

Otto Hasibuan akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Jessica Wongso (Foto: Instagram/ @ottohasibuanprivate)

PARBOABOA, Jakarta - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akibat kopi sianida pada 2016 lalu, kembali mencuri perhatian publik setelah kehadiran sebuah film dokumenter yang diproduksi Netflix bertajuk 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.'

Kontroversi seputar kasus ini pun muncul, dengan sebagian orang meyakini bahwa Jessica Kumala Wongso bukanlah pelaku pembunuhan tersebut.

Bahkan, Otto Hasibuan, pengacara yang mendampingi Jessica dalam perkara ini, telah mengumumkan rencananya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dalam podcast yang disiarkan di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Sabtu (7/10/2023) lalu, Otto menilai bahwa kasus tersebut berpotensi untuk diperbaiki secara hukum.

Untuk itu, Otto berharap agar dengan dukungan dari masyarakat, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersedia untuk membuka kembali kasus ini.

Kasus Jessica Wongso Sudah Selesai

Menanggapi banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan bahwa kasus kopi sianida tersebut sudah selesai.

Pasalnya, kasus ini telah melalui serangkaian proses pengujian dan pembuktian yang lengkap, dan tidak terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam proses peradilan.

Ketut menekankan, kasus Jessica sudah melewati lima tingkat peradilan, dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA), bahkan telah mengalami dua kali peninjauan kembali. 

Para hakim dalam sidang tersebut pun telah memutuskan bahwa Jessica terbukti bersalah atas kematian Mirna dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Untuk itu, Ketut menegaskan pentingnya untuk menghormati asas hukum Res Judicata, yang berarti bahwa putusan hakim harus dianggap sah dan final.

Sinopsis Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

Dalam film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica" yang diputar pada Kamis (28/10/2023), penonton disuguhkan dengan penyelidikan ulang kasus kontroversial pembunuhan Wayan Mirna pada Januari 2016.

Jessica Wongso, yang dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, menjadi sorotan utama dalam film ini.

Film dokumenter ini menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk wawancara dengan pihak-pihak terkait seperti Edi dan Sandy Salihin, ayah dan saudara kembar Mirna, pengacara Jessica, wartawan yang meliput kasus ini, serta staf Kafe Olivier, tempat kejadian pembunuhan.

Selain itu, film ini juga menampilkan wawancara eksklusif dengan Jessica Kumala Wongso, yang menjawab berbagai pertanyaan seputar kasus yang telah lama menjadi perbincangan.

Film dokumenter ini dimulai dengan cerita awal persahabatan Jessica Wongso dan Wayan Mirna Salihin.

Mereka awalnya adalah teman kuliah yang kemudian menjalin persahabatan yang erat. Bersama-sama, mereka sering melakukan kegiatan bersama, termasuk berwisata ke luar negeri.

Kisah tragis dimulai pada tanggal 6 Januari 2016, saat Jessica dan Mirna bertemu untuk makan siang di Kafe Olivier. Di meja mereka terdapat dua cangkir kopi Vietnam, satu untuk Jessica dan satu untuk Mirna.

Namun, setelah meminum kopi tersebut, Mirna tiba-tiba merasa sakit dan mengalami muntah-muntah. Ia segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka utama dalam kasus ini dengan dugaan bahwa Jessica telah mencampurkan sianida ke dalam kopi Mirna.

Dalam durasi film selama 86 menit, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, memberikan keterangan dan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah. Namun, Jessica tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #jessica kumala wongso    #ice cold    #hukum    #otto hasibuan    #kopi sianida   

BACA JUGA

BERITA TERBARU