parboaboa

Budiman Sudjatmiko Desak Pemerintah Copot Pejabat Militer yang Terlibat Praktik Dwifungsi

Ilham Pradilla | Nasional | 07-08-2023

Budiman Sudjatmiko mendesak pemerintah mencopot dan memberikan hukuman sipil kepada para pejabat militer yang terlibat praktik dwifungsi. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Politikus sekaligus mantan Aktivis '98, Budiman Sudjatmiko mendesak pemerintah mencopot dan memberikan hukuman sipil kepada para pejabat militer yang menjalankan praktik dwifungsi. Menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi guna menghindari pelanggaran aturan dan terjadinya pengkhianatan perjuangan reformasi. 

Dalam wawancara usai kegiatan forum aktivis 98 di Deliserdang, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mencontohkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Basarnas (SAR Nasional), Marsekal Madya Henri Alfiandi terkait penerimaan suap senilai Rp88 miliar dalam tender proyek pada 2021-2023.

Dalam kasus tersebut, Ia menilai bahwa pihak yang bersangkutan harus dikenakan hukum sipil lantaran terbukti melakukan praktik dwifungsi.

"Memang harus ada dikontrol lagi dan dievaluasi lagi karena pejabat pejabat militer yang menduduki jabatan sipil dikenakan hukum sipil karena dia running hukum sipil, " tuturnya kepada Parboaboa, Senin (7/8/2023) siang.

"Dwi fungsi udah dicabut tidak boleh ada penempatan lagi, kalau ada penempatan lagi harus dikenakan hukum sendiri, " tegasnya.

Seperti diketahui, Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi terlibat kasus dugaan suap senilai Rp88 miliar dalam proyek pengadaan barang di Basarnas pada 2021 - 2023 silam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, peristiwa itu terjadi karena adanya kolusi antara pejabat dalam instansi dan perusahaan peserta lelang sebelum tender dilakukan, yang bertujuan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek tersebut. Akhirnya, KPK menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Namun, penetapan tersebut menuai penolakan dari Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsekal Muda Agung Handoko. Menurutnya, KPK telah melampaui batas wewenangnya dalam menjalankan tugas.

Agung Handoko menjelaskan, pihak yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai tentara aktif, sehingga penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh penyidik militer, yakni Puspom TNI.

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan," tegasnya.

Editor : Kurniati

Tag : #pejabat militer    #basarnas    #nasional    #praktik dwifungsi    #militer    #henri alfiandi    #puspom tni    #hukuman sipil   

BACA JUGA

BERITA TERBARU