parboaboa

BNN Pematang Siantar Tangani 2 Kasus Kecil di 2022

Halima | Daerah | 12-01-2023

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat angka pengungkapan narkoba di Pematang Siantar sepanjang 2022 hanya dua kasus (Foto : Parboaboa/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat angka pengungkapan narkoba di Pematang Siantar sepanjang 2022 hanya dua kasus. 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar, T Harianja mengungkapkan telah melakukan berbagai upaya pemberantasan melalui penyelidikan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Pematang Siantar. Di 2022 hanya ada tiga tersangka yang ditangkap. 

“Upaya-upaya pemberantasan akan menghasilkan dampak yang maksimal apabila diimbangi dengan upaya demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui upaya-upaya pencegahan," kata T Harianja, Kamis, (12/01/2023).

Harianja merinci, kasus pertama yang diungkap pada Januari 2022 di Jalan Flores Kel. Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Barang buktinya sabu seberat 0,17 gram, sembilan lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan satu unit ponsel.

Dia melanjutkan, kasus kedua terjadi September 2022 di Jalan Langkat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar. Tersangka DAS dan IWT ditangkap di dalam angkutan umum. 

Barang buktinya satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram, pipet kaca, pipet plastik yang sudah dibakar, dan satu unit kendaraan roda empat (Angkot).

Dari hasil pemeriksaan, narkoba yang dimiliki tersangka dibeli secara patungan dari seseorang di Jalan Bajigur Pematang Siantar. Dinyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Editor : -

Tag : #bnn    #narkotika    #daerah    #kasus    #pematang siantar    #sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU