parboaboa

JPU: Usai Bunuh Brigadir J, Bharada E Dijanjikan Uang Rp1 miliar

Dimas | Nasional | 18-10-2022

Jaksa Penuntut umum menyebutkan Bharada E dijanjikan uang Rp 1 miliar oleh Sambo usai membunuh brigadir J (Foto: Kompas)

PARBOABOA, Jakarta – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp1 miliar oleh Ferdy Sambo setelah membunuh Brigadir Nofriansayh Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (18/10).

Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo mulanya memanggil Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat MA’ruf ke lantai 2 Rumah Saguling, pada Minggu 10 Juli lalu, atau dua hari setelah pembunuhan Brigadir J.

Dalam pertemuan tersebut, Ferdy Sambo lalu memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing senilai Rp500 juta. Sementara, Bharada E diberi uang setara Rp1 miliar.

Akan tetapi, amplop tersebut ditarik kembali oleh Sambo dengan iming-iming akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 jika kondisi sudah aman. Saat itu, istri Sambo, Putri Candrawathi juga hadir ditempat tersebut.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," ujar jaksa dalam persidangan, dilansir dari CNN Indonesia.

Di samping itu, Putri disebut jaksa sempat mengucapkan terima kasih di lokasi yang sama kepada ketiga ajudan Sambo atas tewasnya Brigadir J.

"Saksi Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.

Jaksa kini masih menguraikan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang tertuang dalam surat dakwaan Bharada E.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebelumnya telah menjalani sidang dakwaan terlebih dahulu. Keempatnya sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Editor : -

Tag : #bharada e    #brigadir j    #nasional    #ferdy sambo    #sidang    #pn jaksel   

BACA JUGA

BERITA TERBARU