parboaboa

Berkendara Motor Menggunakan Sandal Jepit Bisa Di Tilang? Tanggapan Dirlantas Polda Sumut

Madika | Daerah | 18-06-2022

Pengendara Sepeda Motor Memakai Sandal Jepit Tidak Akan Di Tilang (Dok. Berita Rakyat)

PARBOABOA, Medan- Ramainya informasi di media sosial perihal  larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara dan penindakan tilang bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit, menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto menyampaikan, pengendara sepeda motor di Sumut yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang.

Saya memerintahkan personel untuk memberikan himbauan bagi mereka yang masih mengenakan sandal jepit di jalan raya. Himbauan tersebut, untuk meminimalisir resiko kecelakaan fatal terhadap pengendara motor.

"Sesuai aturan yang ada tentu kita akan mengimbau kepada para pengemudi pengendara khususnya sepeda motor untuk bisa lebih aman sebaiknya menggunakan sepatu. Apabila nanti terjadi mungkin kecelakaan lebih safety," ujarnya saat ditemui awak media, Jumat (17/06/22).

Di sisi lain, Indra menjelaskan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2022 khususnya di Kota Medan, terhitung tanggal 13 hingga 16 juni,  tercatat ada sekitar 939 kendaraan terekam kamera ETLE melanggar lalu lintas, terkirim ke pelanggar 368 dan yang terkonfirmasi sebanyak 172 pelanggar.

Selain itu, pelanggar yang sudah ditagih ada 170 pelanggar, namun baru sebanyak 112 pelanggar yang melakukan pembayaran tilang.

Sedangkan kendaraan yang paling banyak terekam kamera karena melanggar adalah mobil pribadi. Di mana, sebanyak 152 pengemudi terekam tidak menggunakan sabuk pengaman dan memainkan handphone saat berkendara.

Indra menambahkan, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik, Ditlantas juga melakukan tilang teguran secara tertulis yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas di wilayah yang belum ada kamera tilang elektronik.

Untuk di Kota Medan sendiri, baru ada satu titik tilang elektronik, yakni di lapangan merdeka Medan. Sementara di Jalan Sudirman belum beroperasi.

Nantinya, setiap pelanggar akan menerima surat dari pihak Ditlantas. Kemudian, diminta membayarkan denda sesuai pelanggaran. Namun jika data pelanggar tidak sesuai, pengendara bisa melakukan konfirmasi ke kantor polisi.

“Di dalam surat itu kita kasih waktu konfirmasi benar atau tidak,” pungkasnya mengakhiri.

Editor : -

Tag : #pengendara motor    #tilang    #daerah    #dirlantas polda sumut    #berita sumut    #medan    #sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU