parboaboa

Bendera Bintang Kejora di Tower 42 meter di Manokwari, Polisi buru Pelakunya

Maraden | Hukum | 19-10-2021

Bendera Bintang Kejora yang dipasang OTK di sebuat tower provider telekomunikasi.

PARBOABOA, Sorong – Orang tak dikenal (OTK) mengibarkan bendera Bintang Kejora pada sebuah tower pemancar telepon selular  setinggi 42 meter di Kampung Ayambori, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Selasa (19/10/2021).

Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan mengatakan, petugas mendapatkan informasi adanya pengibaran bendera Bintang Kejora dari masyarakat pada Selasa sekitar pukul 06.00 WIT.

Mendapat info kejadian itu, polisi bersama aparat TNI langsung menuju lokasi dan segera menurunkan bendera itu. Pihak kepolisian kemudian mencari pelaku pengibaran bendera tersebut.

"Yang pasti kita akan kejar, karena tindakan mengibarkan bendera di luar bendera merah-putih itu pasti orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan berseberangan," ujar Dadang, Selasa (19/10/2021).

Kepolisian kemudian mengumpulkan kesaksian sejumlah warga di Kampung Ayambori. Polisi mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, berupa bendera Bintang Kejora dan satu tiang kayu pengikatnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan bendera tersebut diduga dipasang oleh OTK pada Selasa dini hari. Pelaku memasang bendera pada tower setinggi 42 meter itu pada saat situasi jalan yang sepi dan gelap tanpa lampu jalan.

"Kami masih mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi sejumlah warga Kampung Ayambori yang bermukim di sekitar lokasi kejadian. Barang bendera dengan tiang kayu pengikat sudah diamankan," ujar Arifal.

Arifal menambahkan, kondisi kota Manokwari pasca aksi pengibaran bendera tersebut sudah kondusif. Ia mengajak semua masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi karena menurutnya hal tersebut adalah aksi yang sengaja dilakukan oknum tak bertanggungjawab.

"Polisi sedang bekerja mengungkap pelaku di balik pengibaran ini. Kami imbau masyarakat tetap tenang, jangan mudah terprovokasi dengan berbagai hasutan baik secara langsung ataupun melalui media sosial," ujar Arifal.

Editor : -

Tag : #hukum    #bendera bintang kejora    #separatis papua    #polres manokwari    #papua barat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU