parboaboa

Siap-siap, Belanja Online Bakal Kena Bea Materai Rp10 Ribu

Rini | Ekonomi | 14-06-2022

Materai Rp10 ribu (dok Direktorat Jenderal Pajak (DJP))

PARBOABOA, Jakarta - Dalam beberapa dekade terakhir, kemajuan teknologi digital telah mengubah perilaku berbelanja masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, aktivitas berbelanja dilakukan secara konvensional. Datangi toko yang menjual barang yang di inginkan, dan lakukan pembelian secara langsung.

Saat ini sudah berbeda, ketika membutuhkan sebuah barang, sebagian masyarakat kini secara otomatis akan langsung mengakses platform belanja online di ponsel dan melakukan pemesanan secara online. Tak perlu repot, barang tersebut akan diantarkan langsung ke rumah pemesan.  

Demam belanja online ini semakin panas, karena setiap platform belanja online selalu memberikan promo-promo menggiurkan, seperti diskon harga, cahsback, hingga promo gratis ongkir, sehingga masyarakat  terus berlomba-lomba berbelanja online.

Ditengah pesatnya perkembangan belanja online, pemerintah ikut ambil kesempatan untuk menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) sebagai syarat dan ketentuan di berbagai platform digital.

Bea meterai T&C merupakan aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform yang harus disetujui oleh pengguna, agar pengguna dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform.

Syarat dan ketentuan umumnya berisi tentang hak, kewajiban, persyaratan, kondisi, serta jaminan tertentu. Jika pengguna setuju maka bisa langsung menekan tombol setuju dan melanjutkan penggunaan platform. T&C ini akan disertai materai, sehingga pengguna dikenakan biayara materai Rp10 ribu.  Jika tidak setuju, maka aplikasi atau layanan tak bisa digunakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

"Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai," ujar Neilmaldrin Noor.

Penerapan bea materai ini tidak akan diberlakukan untuk setiap transaksi, namun hanya dikenakan apabila melakukan transaksi dengan nominal Rp5 juta ke atas.

Menurut Neil, saat ini otoritas pajak juga terus melakukan pembahasan dengan seluruh pihak dan stakeholder mengenai rencana penerapan bea meterai T&C. Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kepastian waktu implementasi tersebut.

Editor : -

Tag : #belanja online    #bea materai    #ekonomi    #demam belanja online    #dewan jenderal pajak   

BACA JUGA

BERITA TERBARU