parboaboa

Bea Cukai Musnahkan Barang Seludupan dan barang Ilegal Senilai Rp33,4 Miliar

Maraden | Nasional | 01-10-2021

Kantor Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan sejumlah rokok ilegal.

PARBOABOA, Jakarta – Barang-barang milik negara hasil sitaan dimusnahkan di dua Kantor Bea Cukai. Barang tersebut merupakan barang ilegar dan barang selundupan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai, total nilat baraang tersebut ialah sebesar 32,4 Miliar.

Pemusnhan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector serta mencegah beredarnya barang-barang illegal.

Dua kantor bea cukai yang melaksanakan pemusnahan barang ilegal itu yakni Bea Cukai di wilayah Lampung dan Yogyakarta.

Barang yang dimusnahkan ialah rokok dan miras illegal hasil penindakan di masing-masing daerah selama 2020 hingga 2021.

Kantor Bea Cukai Lampung memusnahkan sebanyak 29,6 juta batang rokok ilegal, 1.233 botol minuman keras ilegal, 1.000 botol parfum ilegal, 164 buah laptop bekas, 6.007 karton kosmetik, 610 botol obat-obatan, serta ratusan paket kiriman pos lain yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeannya. Seluruh barang ilegal merupakan hasil penindakan Bea Cukai tersebut bernilai 32,4 Miliar rupiah.

Sementara iru, Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan sejumlah 2.976.000 batang rokok illegal hasil penindakan dan operasi pasar dari kurun waktu Juli hingga Desember 2020. Barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Yogyakarta ini diperkirakan bernilai mencapai satu miliar rupiah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Dirjen Bea dan Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan program Gempur Rokok Ilegal yang menyasar peredaran rokok illegal secara nasional.

Firman menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Lampung serta Bea Cukai Yogyakarta ini menjadi hasil sinergi dan kerja sama yang baik antar instansi pemerintahan bersama Bea Cukai serta tidak lepas dari dukungan penuh seluruh masyarakat.

“Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Lampung dan Yogyakarta ini menjadi bukti keseriusan Dirjen Bea dan Cukai dalam memberantas barang illegal”, ungkap Firman.

Barang sitaan yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara ini, kata Firman, sesuai dengan ketentuan yang ada diharuskan untuk dimusnahkan agar tidak mengganggu perekonomian yang ada di masyarakat.

“Sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin baik diharapkan tidak hanya berhenti sampai disini, namun dapat menjadi sebuah budaya yang berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat lampung yang semakin sejahtera dan Bea Cukai makin baik,” pungkas Firman.

Editor : -

Tag : #nasional    #bea cukai    #berjen bea cukai    #rokok ilegal    #minuman keras   

BACA JUGA

BERITA TERBARU