parboaboa

Bayi 4 Tahun yang Mati Tak Wajar di Riau Ternyata Dibunuh oleh Pengasuhnya

maraden | Daerah | 20-08-2021

Wwanita berinisial RN (41) di Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi karena menganiaya dan menyebabkan bocah berusia 4 tahun tewas.

PARBOABOA, Kepulauan Meranti – Seorang wanita berinisial RN (41) di Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi terkait penganiayaan yang menyebabkan tewas bocah berusia 4 tahun.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul mengatakan pihaknya menangkap RN setelah menerima hasil autopsi yang menunjukkan indikasi korban tewas akibat kekerasan.

"Hasil autopsi setelah dilakukan Biddokkes Polda Riau menunjukkan ada kekerasan benda tumpul di bagian kepala korban," kata Andi kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Korban balita yang bernama Elisa mengalami pendarahan di kepala diduga akibat pukulan benda tumpul.

"Luka ini mengakibatkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kematian. Korban meninggal dunia dan langsung dikuburkan untuk menghilangkan jejak," kata AKBP Andi.

Penyidik juga menyertakan beberapa alat bukti, diantaranya panci, drum air, sapu lidi, hingga pakaian yang biasa dikenakan korban.

"Panci dan sapu lidi itu digunakan pelaku untuk memukul korban, sementara drum yang di dalamnya berisi air dipakai untuk memasukkan tubuh korban," katanya.

Pelaku yang diketahu sebagai pengasuh, disebut tega menganiaya korban dikarenakan kesal terhadap kenakalan korban. Penganiayaan itu dilakukan RN saat suaminya tidak berada di rumah.

"Korban meninggal Rabu (11/8) pukul 13.00 WIB. Lalu dikebumikan di TPU Desa Tanjung Samak, Rangsang, hari itu juga. Tersangka bilang korban meninggal karena sakit demam dan mencret dan sempat terjatuh di WC," katanya.

Setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada jasad korban, warga kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Polisi kemudian melakukan pembongkaran makam yang sudah dikuburkan selama dua hari untuk melakukan autopsi tehadap jasad korban.

"Pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata AKBP Andi Yul.

Editor : -

Tag : #daerah    #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU