parboaboa

Bawa 13,4Kg Sabu, Tiga Kurir Sabu diamankan di Surabaya

maraden | Daerah | 26-08-2021

Polrestabes Surabaya Rilis penangkapan 3 kurir sabu dengan barang bukti 13,4Kg sabu.

PARBOABOA, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 13,394,78 gram (13,4 kg) sabu.

Ketiga orang yang ditangkap tersebut seorang diantaranya wanita berinisial SR (42), asal Surabaya, sedangkan dua lainnya adalah KA (38) asal Gresik dan SP (47), asal Jakarta.

Komplotan tersebut ditangkap oleh Polrestabes Surabaya yang langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan usai menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Jatim.

SR ditangkap pada pada Rabu (21/7/2021) WIB di sebuah rumah kost di Jalan Pakis Surabaya sekitar pukul 14.00. Dari SR diamankan barang bukti sabu seberat 2,6 Kg.

Kepada petugas, SR mengatakan dirinya berperan sebagai kurir dari bandar berinisial BP melalui anak buahnya AR dan EK.

SR diupah Rp10 juta untuk sekali kirim.

“Sebelum ditangkap, SR sudah 5 kali meranjau sabu dan sudah sekitar 10 kg terkirim,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (24/8/2021).

Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya selanjutnya melakukan pengembangkan, kemudian, pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan KA alias Krisna di Perumahan Menganti Gresik.

Dari tangan Krisna, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 650,8 gram yang dikemas dalam 10 bungkus plastik.

KA jugan mengaku berperan sebagai kurir oleh seorang bandar berinisial IL di wilayah Wonocolo Surabaya dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta sekali kirim.

Sedangkan SP ditangkap pada Senin (2/8/2021) pada pukul 01.00 WIB di pintu tol Warugunung Surabaya.

Dari tangan SP, petugas menyita barang bukti satu kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina berisi sabu seberat 10 kg beserta bungkusnya.

SP ini merupakan kurir sabu antar kota. Sebelumnya, SP diminta oleh bandar berinisial AG untuk mengambil paket sabu di Jakarta Timur yang dikemas dalam kardus rice cooker.

Barang haram itu, oleh SP dibawa ke Surabaya dengan menggunakan bus antar Provinsi, dan rencananya akan dikirim kepada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo.

Jika berhasil mengirim paket sabu itu, SP mendapat upah Rp10 juta untuk per kg-nya.

“SP ini sudah meranjau sebanyak 7 kali dengan total sabu seberat 100 kg,” ujar Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

Ketiga tersangka merupakan pelaku peredaran narkoba jaringan Pulau Sumatera-Jawa. Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiganya, sebanyak 13,4 kg.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Daniel Somanonasa, S.I.K, MH menyatakan dampak negatif yang sangat besar apabila 13,4 Kg sabu ini sempat beredar di masyarakat.

“Kita dapat mengasumsikan bahwa 1 gram Narkotika jenis sabu dapat membuat 10 orang kecanduan, maka dengan barang bukti Narkoba jenis sabu yang berhasil digagalkan peredarannya, kita dapat menyelamatkan 150 ribu jiwa,” tandasnya.

Editor : -

Tag : #daerah    #narkoba    #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU