parboaboa

Bareskrim Polri Akan Usut Keterkaitan Tersangka Lain Atas Kasus Indra Kenz

Wulan | Hukum | 26-03-2022

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan (Foto: PMJ/Yeni)

PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri menyebut adanya sejumlah calon tersangka lain atas kasus penipuan atau investasi bodong dan TPPU aplikasi Binomo yang dilakukan Indra Kenz.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan sudah mendapatkan nama-nama dari calon tersangka lain dalam kasus yang menjerat Indra Kenz tersebut.

"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," ujar Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

Saat ini, Whisnu belum memberitahu berapa jumlah calon tersangkanya. Namun, ia memberikan satu petunjuk dari calon tersangka yang ikut dalam kasus TPPU Indra Kenz.

"Nanti lah kalau itu (jumlah calon tersangka). Yang penting saya sampaikan, TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu, yang menerima, menikmati pasti kena," ucapnya.

Bareskrim Polri akan memburu siapa saja pihak yang ikut bekerja sama dengan Indra Kenz dalam kasus penipuan atau investasi bodong dan TPPU aplikasi Binomo. Polisi berharap akan ada tersangka lain selain Indra Kenz pada pekan depan.

"Apakah masih ada? Ada, tapi jangan diekspos dulu, nanti, satu-dua minggu ini, minggu depan mungkin mudah-mudahan sudah dapat tersangkanya dan perannya apa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).

Bareskrim Polri juga memastikan akan terus mengumpulkan bukti dan mengejar siapa saja pihak yang ikut membantu serta bekerja sama dengan Indra Kenz.

"Jadi kita tidak berhenti di sini, saya akan kejar siapa yang membantu tersangka ini, saya akan kejar siapa yang akan mengkoordinasi," tuturnya.

"Kita juga akan kejar di mana aset-asetnya supaya kita semua mendapatkan asetnya dan nanti kita akan kumpulkan, kita akan lakukan proses penangkapan para tersangka tersebut dan barang bukti akan kita sita semua," imbuh Whisnu.

Editor : -

Tag : #indra kenz    #bareskrim polri    #hukum    #penipuan    #whisnu hermawan    #tersangka binomo    #kasus indra kenz    #tppu    #jakarta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU