parboaboa

Bareskrim Periksa Manajer Lion Air Terkait Kasus Dugaan Pengelolaan Dana ACT

Wulan | Hukum | 15-07-2022

Mantan Presiden ACT, Ahyudin usai usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri (ANTARA//Laily Rahmawaty)

PARBOABOA, Pematangsiantar – Penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus berjalan. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu.

"Hari ini juga kita laksanakan pemeriksaan terhadap Ganjar Rahayu atau manajer PT Lion Mentari," kata Kasubdit IV Diitipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi.

Andri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ganjar Rahayu ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat terbang Lion Air nomor penerbangan JT 610 oleh ACT.

Selain pihak Lion Air, penyidik juga turut melanjutkan pemeriksaan terhadap pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin. Pemeriksaan ini merupakan yang kelima kalinya bagi Ahyudin dan Presiden aktif ACT Ibnu Khajar. Namun, Ibnu Khajar meminta penundaan, untuk kemudian diperiksa lagi pada hari ini, Jumat (15/7/2022).

"Nivariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini sebagai ketua dewan pembina ACT," ujar Andri.

Disebutkan bahwa dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan pelanggaran pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang ITE dan/atau pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 5 UU No. 28/2004 tentang Yayasan dan/atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas peribadi.

“Bahwa pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Editor : -

Tag : #bareskrim polri    #act    #hukum    #lion air    #ganjar rahayu    #aksi cepat tanggap    #andri sudarmadi    #penyelewengan dana act   

BACA JUGA

BERITA TERBARU