parboaboa

Bareskrim Amankan 224 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

rini | Hukum | 26-11-2021

Bareskrim Polri ungkap peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta

PARBOABOA, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku yang mencoba menyeludupkan ganja seberat 224,4 kilogram.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Jayadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba dari Aceh ke Jakarta. Sehingga petugas kepolisian bergerak kelapangan untuk melalukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

"Berawal dari informasi yang didapatkan oleh para penyidik di lapangan yang kemudian dari informasi itu diperoleh keterangan bahwa ada rencana transaksi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jakarta," Kombes Jayadi, Jumat (26/11).

Polisi mendapat informasi tambahan di lapangan, bahwa pelaku telah berangkat dari Aceh dan sudah berada di wilayah Sumatera Selatan. Petugas yang melakukan penyelidikan mengamankan tiga orang pelaku berinisial Sp (24), RM (21), dan IH (21) yang berperan sebagai kurir pada Kamis (11/11).

"Dari hasil penangkapan di wilayah Sumatera Selatan,  penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kilogram yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Inova. Tersangka yang bisa berhasil kita amankan pada saat di TKP di daerah Palembang itu 3 tersangka," jelasnya.

Dari hasil interogasi para pelaku mengaku membawa barang tersebut dari Aceh. Tersangka = menyebutkan pengendali barang haram tersebut berinisial SD (41) yang berada di Medan.

"Kemudian di Medan, kami berhasil menangkap 1 orang tersangka sehingga total tersangka yang kami amankan adalah 4 orang.” Imbuhnya.

Saat ini polisi masih mengejar dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui berada di Aceh.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Editor : -

Tag : #narkoba    #ganja    #penyeludupan ganja    #pelaku penyeludupan ganja    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU