parboaboa

Bejat, Ayah di Sumut Perkosa Anak Sendiri

Sarah | Daerah | 20-01-2022

Foto: Ilustrasi Korban/Pixabay.com

PARBOABOA, Deli Serdang - Seorang pria di Sumatera Utara (Sumut), diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun pada Minggu (26/12/2021) lalu.

Pelaku diketahui berinisial AS (44), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Menurut informasi yang dihimpun, AS melakukan aksi bejatnya saat korban sedang tidur pulas.

Saat itu, korban sedang tidur sendirian dikamarnya. Kemudian, pelaku masuk ke kamar korban dan menaiki tempat tidur korban. Korban tersentak bangun dan menanyakan maksud kedatangan ayahnya. Namun AS langsung mengancam korban sambil membuka pakaiannya serta menyumpal mulut korban dengan kain.

"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan akan memukulnya, dan jangan memberitahu siapa-siapa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Kamis (20/1/2022).

Setelah puas menyalurkan hasratnya, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban. Tak tahan dengan hal itu, ia kemudian menceritakannya kepada sang ibu. Mendengar cerita tersebut, Sang ibu kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS tak jauh dari rumahnya.

"Dari pemeriksaan pelaku mengaku terangsang melihat anaknya tidur," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1,2,3 Subs Pasal 82 Ayat 1,2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yakni ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : -

Tag : #pemerkosaan    #ayah cabuli anak    #deli serdang    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU