parboaboa

Ayah yang Banting Anaknya Hingga Tewas Diancam Pasal Berlapis

Sarah | Daerah | 30-04-2022

Ilustrasi tahanan (Media Lampung)

PARBOABOA, Deli Serdang - Polisi menangkap seorang pria berinisial F (31) atas dugaan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, F ditangkap karena telah membanting anaknya ke lantai hingga tewas.

Dikatakannya, pria berusia 31 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 80 ayat (3), (4) UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Deli Serdang tega menganiaya anaknya yang masih berusia 3 tahun hingga tewas.

Peristiwa itu bermula saat F dan anaknya itu sedang tidur bersama di kasur. Saat itu, korban terbangun dan muntah-muntah. Hal ini yang membuat F kesal.

"Selanjutnya dikarenakan anak tersebut terbangun dan muntah-muntah, kemudian tersangka emosi dan merasa terganggu. Selanjutnya tersangka bangun dan mengangkat korban dari atas tempat tidur kemudian membanting korban di atas tempat tidur sebanyak 2 kali," ujarnya.

Tak sampai di situ, pria itu kemudian membanting anaknya ke lantai dan memukuli anaknya.

"Ibu korban membawa korban ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 19.30 WIB," tutur Fathir.

Editor : -

Tag : #penganiayaan    #deli serdang    #daerah    #polrestabes medan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU