parboaboa

Arti Rekonstruksi Dan Tujuannya

Faulan | Hukum | 31-08-2022

Arti Rekonstruksi (Foto: MalangTerkini)

PARBOABOA - Istilah rekonstruksi sering digunakan dalam proses penyelesaian kejahatan atau suatu tindak pidana. Kata rekonstruksi sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu "reconstruction" dan jika diartikan secara harfiah berarti kembali seperti semula atau penyusunan kembali. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekonstruksi adalah pengembalian ke keadaan semula. Kata restrukturisasi juga dapat berarti menata ulang atau penggambaran ulang.

Jika anda tidak begitu mengerti apa yang dimaksud dengan rekonstruksi, anda dapat membaca artikel ini sampai akhir. Dalam konteks hukum atau tindak pidana, proses rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan laporan yang menyeluruh, jelas dan lengkap.

Adegan yang ditampilkan dalam proses rekonstruksi juga memungkinkan untuk memperoleh fakta baru dan memperjelas peran masing-masing tersangka dalam suati tindak pidana. Misalnya, polisi melakukan rekonstruksi kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang apa yang sudah terjadi.

Dalam penerapannya, arti rekonstruksi dan maknanya dapat berubah sesuai dengan konteks pembahasan dan kebutuhannya. Misalnya, ketika kata rekonstruksi digunakan dalam istilah hukum dan pidana, itu mengacu pada reka adegan tindakan yang dilakukan oleh pelaku atau yang dialami oleh korban. Sedangkan jika mengacu dalam konteks soial, istilah rekonstruksi dapat diartikan sebagai upaya perbaikan yang berkaitan dengan bidang sosial atau isu-isu lainnya.

Contoh penggunaan kata rekonstruksi dalam dua konteks pembahasan yang berbeda, yakni terkait hukum dan sosial.

1. Konteks Hukum

Dalam konteks hukum, rekonstruksi dapat diartikan sebagai suatu teknik yang digunakan pada tingkat penyidikan untuk menentukan kebenaran berdasasrkan informasi yang diperoleh dari tersangka dan saksi. Misalnya rekonstruksi yang sedang banyak dibicarakan adalah proses rekonstruksi Ferdy Sambo. Para tersangka dan saksi yang berada di TKP akan memperagakan sebanyak 78 adegan saat proses rekonstruksi berlangsung.

2. Konteks Sosial

Dalam konteks sosial, rekonstruksi sosial atau biasa bisa berarti proses pembangunan kembali sejumlah bangunan ataupun ruas jalanan. Sedangkan dalam konteks bencana, rekonstruksi bencana adalah pembangunan kembali seluruh sarana dan prasarana juga kelembagaan di wilayah pascabencana di tingkat pemerintah dan masyarakat. Misalnya Pemerintah Simalungun akan merekonstruksi sejumlah ruas jalan di berbagai titik yang mengalami kerusakan cukup parah.

Rekosntruksi dilakukan dengan cara mereka ulang adegan atau pemeragaan kembali apa yang dilakukan tersangka atau pengetahuan para saksi. Sedangkan pra rekonstruksi adalah kegiatan yang berlangsung sebelum dilakukan rekonstruksi, bersifat tertutup dan berlangsung di lokasi inspeksi. Kurikulum rekonstruksi sosial didasarkan pada gagasan untuk menggunakan sekolah sebagai lembaga untuk perubahan, memberikan pendidikan positif yang membangun untuk masyarakat yang lebih baik.

Editor : -

Tag : #hukum    #rekonstruksi    #artirekonstruksi    #hukumpidana   

BACA JUGA

BERITA TERBARU