parboaboa

Tidak Tahu Diri, ART Comot Harta Mendiang Majikan Hingga Puluhan Miliar

Sondang | Hukum | 17-11-2021

Tidak Tahu Diri, ART Comot Harta Mendiang Majikan Hingga Puluhan Miliar

PARBOABOA, Jakarta – Mendiang bunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini menjadi korban mafia tanah, dimana pelakunya merupakan asisten rumah tangga (ART) yang selama ini dipercaya. Akibatnya, keluarga Nirina Zubir harus mengalami kerugian hingga Rp17 Miliar.

ART ibunda Nirina Zubir bernama Riri Khasmita diketahui menggelapkan enam aset berupa tanah secara ilegal bekerja sama dengan oknum notaris/PPAT. Enam aset yang sebelumnya beratas nama Cut Indria Martini kini berganti menjadi atas nama Riri Khasmita.

"Ada sebanyak enam aset ibu saya yang namanya diganti atas nama Riri Khasmita," kata Nirina Zubir bersama keluarganya, saat menggelar jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Nirina Zubir menjelaskan awal mula berpindahnya sejumlah aset milik mendiang ibunda kepada Riri Khasmita dan suami. Hal itu berawal pada 2009 silam ketika ibundanya meminta Riri untuk mengurusi surat surat tanahnya. Bukannya diurusi, aset-aset tersebut malah dipindahkan hak kepemilikannya.

Perpindahan aset ini awalnya tidak diketahui oleh ahli waris. Mereka baru mengetahuinya setelah mending ibunda meninggal. Ternyata dua tanah sudah dijual. Sementara 4 lainnya, sertifikatnya digadai ke bank untuk membesarkan bisnis Riri dan suami.

Sebelum ibunda Nirina Zubir meninggal dunia, ia sempat merasa ada yang janggal pada dirinya. Ia kemudian membuat catatan “Uang ku ada tapi pada kemana ya?”.

“Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua, ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada ke mana ya?'," ucap Nirina menangis.

Kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juni 2021. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/. Sebulan kemudian atau 13 Juli 2021, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Dalam kasus ini, terdapat 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Mereka adalah pasangan suami-istri asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir dan sisanya, notaris/PPAT yang mengurusi perpindahan aset.

Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir mengatakan, perpindahan aset tersebut dilakukan dengan memalsukan sejumlah dokumen penting. Diantaranya berupa KTP ahli waris dipalsukan seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli.

“Mereka memalsukan data. KTP namanya sama tapi fotonya beda. Ini sudah kayak sindikat mafia,” kata Fadhlan.

Editor : -

Tag : #aset tanah    #mafia tanah    #asisten rumah tangga    #nirina zubir    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU