parboaboa

Kontroversi Anjing Canon Mati, 100 Ribu Netizen Teken Petisi

Maraden | Hukum | 26-10-2021

Ilustrasi, penertiban hewan anjing

PARBOABOA, Jakarta – Kasus seekor anjing bernama Canon yang mati saat dipindahkan oleh petugas Satpol-PP dari Pulau Banyak ke daratan Aceh Singkil menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Anjing tersebut diduga mati gara-gara stres dan kesulitan bernafas saat proses pemindahan.

Kasus itu pun mencuat setelah unggahan salah satu pengguna Instagram menjadai viral. Akun tersebut mengunggah sejumlah foto dan video terkait Canon.

Pengunggah tersebut menunjukkan video proses penangkapan Canon oleh sejumlah petugas Satpol PP yang sebagian memegang kayu dan berdiri mengelilingi Canon. Satu orang petugas pol-PP tampak mengarahkan kayu ke rantai yang mengikat Canon agar anjing itu terlihat ditundukkan.

Pengunggah itu menyebut peristiwa tersebut terjadi di Pulau Banyak, Aceh Singkil. Pemilik akun menyatakan anjing itu dimasukkan ke keranjang kecil berbahan kayu, lalu dibawa pergi ke daratan. Dia menyebut anjing itu kemudian mati karena diduga tak bisa bernapas.

Kematian hewan yang dinilai berbau penyiksaan itu membuat lebih dari 100 ribu netizen menandatangani petisi tuntutan proses hukum atas kasus kematian Canon di Kabupaten Aceh Singkil.

Petisi di laman change.org yang menuntut dilakukannya proses hukum terhadap Satpol PP Aceh sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Canon sudah ditandatangani setidaknya 100 ribu orang.

Seorang pendiri Animal Defender shelter yang melindungi anjing dan kucing terlantar, Doni Herdaru Tona mengatakan dari video yang merekam keadaan Canon, anjing itu ditaruh di dalam kotak kayu, dilakban dan hanya menyisakan sedikit lubang kemudian ditutup terpal dan diikat lagi dengan tambang.

Dia mengkritik proses pemindahan anjing itu yang mengakibatkan hewan itu kesulitan bernapas di dalam kotak sedemikian rupa. Apalagi, sambungnya, perjalanan yang berjam-jam dari Pulau Panjang ke Singkil.

"Saya punya videonya. Canon ditaruh di keranjang kayu, dilakban penuh, cuma dobolongi sedikit, lalu ditutup dengan terpal, diikat lagi pakai tambang. Bagaimana caranya itu anjing bisa bernafas? Selama berjam-jam dari Pulau Panjang ke Singkil?" kata Doni, Senin (25/10).

Doni juga menyoroti penanganan yang keliru seperti itu agar tidak terulang kembali. Kata Doni, seharusnya pihak yang mengevakuasi anjing tersebut adalah Dinas Peternakan dan Perikanan setempat, bukan Satpol PP. Karena, kata Doni, pol-PP tidak memiliki pengetahuan soal penanganan binatang sebagaimana dinas peternakan.

"Seharusnya yang mengatasi dan menangani hewan adalah dinas peternakan. Kami hanya mengkritisi hal ini, tidak anti-Islam, kami tidak antisyariat, kami tidak antiwisata halal,” tutur Doni.

Sebelumnya viral video kematian anjing bernama Canon milik salah satu resort di Pulau Banyak, Singkil, Aceh. Hewan itu mati setelah ditertibkan oleh Satpol PP.

Camat Pulau Banyak, Mukhlis, mengatakan proses penertiban itu dilakukan dengan upaya persuasif. Bahkan pihaknya telah menyurati pemilik resort sejak 2019 dengan imbauan berisi larangan pemeliharaan anjing di Pulau Banyak.

Surat edaran itu, kata Mukhlis, telah diterbitkan oleh pemerintah Provinsi Aceh yang melarang memelihara anjing dan babi di destinasi wisata seluruh Aceh.

"Sejak 2019 kita surati. Kepala Desa juga sudah mengingatkan. Tapi tidak dihiraukan oleh pemilik resort yang memelihara hewan di lokasi wisata tersebut," kata Mukhlis, Minggu (24/10).

Editor : -

Tag : #hukum    #satpol pp    #pulau banuak    #aceh singkil    #canon anjing    #perlindungan hewan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU