parboaboa

Anies Tetapkan Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman

Adinda Dewi | Metropolitan | 22-09-2022

Rancangan induk Pluit City yang dikembangkan PT Agung Podomoro Land Tbk. (Foto-SOM)

PARBOABOA Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kawasan Pulau Reklamasi G akan dialokasikan sebagai pemukiman. Pulau Reklamasi adalah bentuk alih fungsi lahan pantai menjadi daratan atau biasa disebut sebagai konversi lahan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta sendiri mengarahkan Reklamasi Pulau G yang merupakan bagian dari 17 pulau baru di Teluk Jakarta ini menjadi daerah pemukiman.

"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi keterangan Pasal 192 ayat (2) Pergub tersebut sebagaimana dikutip Rabu (21/09/2022).

Menurut Pasal 192 tersebut ada dua kategori penetapan kawasan yang masuk dalam zona ambang.  Pertama, kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.

Kedua, kawasan dengan kriteria perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari Menteri Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (DPRKP) DKI Jakarta Heru Hermawanto juga mengatakan pihaknya mengutamakan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Hal ini dilakukan demi mengakomodasi kebutuhan permukiman bagi penduduk Kota Jakarta.

"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," kata Heru saat dimintai konfirmasi.

"Kalau data persisnya mungkin teman-teman dari DPRKP. Tapi dari dulu namanya backlog, kesenjangannya (warga memiliki rumah dengan tak memiliki rumah), masih jauh," sambungnya.

Sebelumnya, Reklamasi Pulau G sempat menjadi polemik dari kasus suap DPRD DKI Jakarta hingga pencabutan izin oleh Anies. Sampai akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anies soal perizinan reklamasi Pulau G. Kemudian Anies diperintahkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang dipegang PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha dari PT Agung Podomoro Land.

Editor : -

Tag : #reklamasi    #reklamasi pulau g untuk pemukiman    #anies baswedan    #perturan gubernur   

BACA JUGA

BERITA TERBARU