parboaboa

Anies Baswedan Izinkan Pembangunan Rumah Hingga 4 Lantai di Jakarta

Anna Aritonang | Metropolitan | 22-09-2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pembangunan rumah hingga 4 lantai (Foto: ANTARA/Walda)

PARBOABOA, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan pembangunan rumah hingga 4 lantai di Jakarta. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies Baswedan di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/09/2022).

Kebijakan ini dibuat sebagai upaya optimalisasi penggunaan lahan, sekaligus mendorong multifamily ownership atas satu bangunan atau rumah flat. Pasalnya, di RDTR 2014, rumah hanya boleh dibangun hingga 1-2 lantai saja.

Anies berharap, dengan adanya kebijakan tersebut dapat mengurangi suatu kondisi dimana sekeluarga yang kerap berpindah rumah ketika anaknya sudah beranjak dewasa dan memilih menjual tanah miliknya.

"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluarganya. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," ujarnya.

Kendati mengizinkan pembangunan rumah tinggal hingga 4 lantai di Jakarta, Anies menyebut akan tetap ada ketentuan yang berlaku dan harus dipatuhi.

"Tapi ada syaratnya, nanti ada ketentuannya tentang ruang terbuka hijaunya dan tentang sumur resapan, sehingga tidak merusak pada lingkungan hidup," tuturnya.

Anies juga menambahkan jika kebijakan ini turut berdampak pada hunian komersial, misalnya saat membangun unit single dwelling untuk multifamily.

"Kalau kemarin akan sulit, menggunakan single dwelling untuk multifamily. Kalau udah single dwelling, ya dipakai untuk single family, multi-dwelling untuk multifamily," jelasnya.

Editor : -

Tag : #anies baswedan    #jakarta    #metropolitan    #gubernur dki jakarta    #rdtr    #rdtr 2014    #pergub no 31 tahun 2022   

BACA JUGA

BERITA TERBARU