parboaboa

Aniaya Santri, Oknum Ustaz Ponpes Darul Mustofa Jadi Tersangka

maraden | Daerah | 07-09-2021

Pondok pesantren tahfidz anak Darul Mustofa, Jogoloyo Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah.

PARBOABOA, Demak - Penyidik Polres Demak menetapkan ustaz bernama Muslimin sebagai tersangka atas penganiayaan santri di pondok pesantren tahfidz anak Darul Mustofa, Jogoloyo Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan itu pada Sabtu, 4 September 2021.

"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjemput santri dan ustadz pengasuh santri yang sempat viral tersebut, untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk melakuan visum kepada para santri yang menjadi korban," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin, 6 September 2021.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (1/9) pukul 22.00 WIB. Pelaku merrupakan seorang ustaz bernama Muslimin berusia 33 tahun. Dia adalah seorang pengasuh di Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa.

Sebelumnya, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dihebohkan dengan video viral seorang ustaz menganiaya santri di pondok pesantren. Peristiwa itu terjadi di pondok pesantren tahfidz anak Darul Mustofa.

Penganiayaan tersebut diketahui berawal saat Muslimin menmeriksa ke kamar bagian depan Pondok Pesantren untuk mengecek para santri saat jam tidur. Tetapi terdapat banyak santri yang belum tidur, sehingga pelaku mengingatkan para santri untuk tidur, tetapi para santri membantah sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap para santri dengan cara memukul dan menampar menggunakan tangan.

Para santri yang menjadi korban penganiayaan tersebut kemudian menjalani perrawatan kesehatan di rumah sakit.

Peristiwa penganiayaan ternyata tidak hanya sekali itu dilakukan Muslimin. Warga sekitar pun mengaku mengetahui Muslimin kerap melakukan penganiayaan. Bahkan sudah pernah diingatkan warga, namun setiap diingatkan Muslimin malah menantang.

Seorang warga sekitar peasntren, Siti, mengatakan sering melihat Muslimin menyeret santri di jalan permukiman warga menuju pondok pesantren. Dia juga kerap mendapi bebrapa santri menangis setelah dianiaya oleh pengasuhnya.

Muslimin yang kini mendekam di tahanan Polres Demak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 351 KUHP. Adapun hukuman yang menanti tersangka ialah 3 tahun penjara.

Editor : -

Tag : #kriminal   

BACA JUGA

BERITA TERBARU