parboaboa

Ancaman Hukuman Untuk Penghina DPR akan Disahkan, Eks Anggota Komisi Yudisial: Pasal Ini Didrop Saja

Wulan | Nasional | 16-06-2022

Mantan anggota Komisi Yudisial, Taufiqqurahman Syahuri (hukum.rmol.id)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah dan DPR terus mematangkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022 mendatang. Isi salah satu pasalnya memuat tentang ancaman bagi warga yang menghina penguasa.

Mengetahui hal tersebut, mantan anggota Komisi Yudisial (KY), Taufiqqurahman Syahuri menyatakan dengan tegas ancaman 18 bulan penjara bagi penghina DPR, polisi, jaksa hingga gubernur/wali kota harus dihapus. Menurutnya, batasan antara kritikan dan penghinaan itu berbeda tipis.

"Pasal ini didrop saja. Tidak ada pasal ini saja banyak warga biasa yang kritik penguasa dipolisikan. Udahlah penguasa atau lembaga nggak perlu minta dihormati. Bukankah pejabat sudah dapat kompensasi gaji dan fasilitas. Jika dikritik ya wajar. Kritik yang halus, kririk kasar atau penghinaan itu batasanya relatif," kata Taufiq kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Berdasarkan draf Rancangan KUHP yang diterima pada Kamis (16/6/2022), pasal tersebut berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

Dijelaskan pula bahwa ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Adapun, yang dimaksud dengan penguasa umum menurut Pasal 353 ayat 1 adalah:

Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Penghinaan itu nantinya juga akan berlaku bagi warga yang menyebarkan penghinaan kepada penguasa melalui media sosial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 354 yang berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

"Bagaimana jika pencari keadilan terdzolimi oleh hakim dan bilang pengadilan sesat. Apa akan dipenjara?" kata Taufiq.

Dengan dirancangnya aturan tersebut, Taufiq juga menilai nantinya pasal itu akan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lebih banyak mudharatnya jika pasal ini tetap ada, dan lagian bertentangan dengan putusan MK. Ingatlah UU itu akan berlaku lama, sekarang bisa saja yang membuat lagi berkuasa, besok-besok pensiun atau bisa jadi oposisi akan kena juga dengan pasal itu," pungkas Taufiq.

 

Editor : -

Tag : #rkuhp    #pasal penghinaan penguasa    #nasional    #taufiqurrahman syahuri    #ancaman bui    #pasal penghinaan presiden   

BACA JUGA

BERITA TERBARU