parboaboa

Anak Buah Juliari Batubara Dijatuhi Hukuman 7 Tahun penjara, Terkait Korupsi Bansos

rini | Hukum | 01-09-2021

Adi Wahyono dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 7 tahun Terdakwa perkara kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

PARBOABOA, Jakarta - Terdakwa perkara kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020, Adi Wahyono yang merupakan anak buah dari Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (1/9).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (1/9/2021).

Vonis yang diterima Adi sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam sidang pembacaan tuntutan 13 Agustus lalu.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan hukuman pelaku karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatannya dilakukan saat negara dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah pandemi covid-19.

Sementara hal yang meringankan hukuman adalah pelaku belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, sopan dalam persidangan. Pelaku juga mengakui dan menyesali tindakan korupsi yang telah dilakukannya.

Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) Adi Wahyono karena Adi dinilai bukan pelaku utama.

"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," kata Hakim Damis.

Adi wahyono dinyatakan terbukti menerima suap bersama dengan Juliari Peter batubara dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 32,48 miliar.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

 

Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU