parboaboa

Alasan Mobil Baru Cenderung Menggunakan Sistem Penggerak Roda Depan (FWD)

Maraden | Otomotif | 16-10-2021

Ilustrasi sistem penggerak roda mobil, FWD dan RWD.

PARBOABOA – Pabrikan mobil belakangan ini ramai mengeluarkan mobil-mobil produksi massal untuk segmen mobil penggunaan sehari-hari dengan penggerak roda depan atau Front Wheel Drive.

Dua mobil terlaris di Indonesia yakni Avanza dan Xenia generasi terbaru juga akan dirilis menggunakan penggerak roda depan, meninggalkan karakter sebelumnya yang berpenggerak belakang (RWD).

Beberapa mobil Low Multi Purpose Vehicle (Low MPV) terbaru di Indonesia juga dikeluarkan menggunakan sistem penggerak roda depan, seperti Xpander, Mobilio, dan Ertiga. Hanya tersisa beberapa model saja yang masih dengan sistem RWD yakni Confero, APV, Luxio, dan Grand Max.

Penggunaan sistem FWD pada mobil keluaran terbaru tentu saja bukan tanpa alasan. Keunggulan mobil FWD selain dari sisi biaya produksi, juga berpengaruh pada performa mobil itu sendiri.

Penggunaan sistem FWD dari segi produksi dinilai lebih ekonomis, maka mobil FWD dapat sampai ke tangan konsumen dengan harga yang lebih murah.

Dari sisi konstruksi, mobil FWD tidak memerlukan kopel atau propeller shaft yang menyalurkan tenaga dari mesin ke roda belakang.

Dengan begitu, mobil FWD secara konstruksi akan dibuat lebih sederhana dibandingkan mobil berpenggerak roda belakang. Contohnya pada mobil Xpander yang lantai kabinnya bisa dibuat lebih rata.

Selain itu mobil FWD mempunyai kelebihan memiliki bobot yang lebih ringan yang akan membuat kinerja mesinnya pun menjadi lebih efisien.

Kinerja mesin yang lebih efisien membuat emisi gas buang atau CO2 yang dihasilkan mesin mobil bersistem FWD akan lebih kecil juga. Apalagi kedepannya ada wacana penerapan carbon tax yang dibebankan kepada pemilik kendaraan dengan emisi kadar CO2 yang tinggi.

Terkait Carbon Tax, pemerintah telah mengeluarkan wacana mengenai penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang juga akan dihitung berdasarkan emisi gas buang atau carbon tax.

Peraturan yang mulai berlaku Oktober 2021 itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019, di mana penghitungan PPnBM tidak lagi ditentukan dari bentuk bodi seperti sedan atau minibus, penggerak 4x2 atau 4x4, dan sebagainya.

Editor : -

Tag : #otomotif    #tips otomotif    #info otomotif    #penggerak mobil    #mobil fwd   

BACA JUGA

BERITA TERBARU