parboaboa

AKBP Achiruddin Hasibuan Ikhlas Terima Vonis 6 Bulan Penjara, Belum Pikirkan Banding

Ilham Pradilla | Daerah | 27-09-2023

Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku ikhlas menerima vonis 6 bulan penjara dan belum memikirkan untuk banding. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Terdakwa di kasus penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kepadanya.

"Apa yang didakwakan sebenarnya tidak ada, tapi saya tetap dihukum, tidak masalah kita ikhlas," katanya usai persidangan, Selasa (26/9/2023).

Meski ikhlas menerima, namun AKBP Achiruddin menyayangkan vonis yang diberikan kepadanya.

"Tapi biar kawan-kawan yang mengikuti persidangan tahu, dari awal sampai akhir tidak ada yang bisa dibuktikan oleh mereka (JPU), tapi saya tetap dihukum," katanya.

Achiruddin pun mengaku sedih dengan vonis yang diberikan kepadanya. Ia pun akan menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran.

"Saya sedihlah," katanya.

Setelah vonis tersebut AKBP Achiruddin mengaku masih berkonsultasi dengan penasehat hukum, apakah akan banding atau menerima putusan hakim.

"Nanti kita pikirkan langkah berikutnya, saya bicarakan dulu sama penasehat hukum saya," katanya.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

"Pidana penjara selama 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Oloan Siahaan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan.

Selain vonis 6 bulan penjara, terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan juga diharuskan membayar biaya restitusi sebesar Rp52 juta kepada Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya, Aditya Hasibuan.

"Membayar biaya restitusi sebesar 52 juta 382 ribu rupiah secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan," kata Hakim Oloan.

Jika kedua terdakwa tidak membayar uang restitusi, lanjut Hakim Oloan, maka terdakwa wajib mengganti kurungan penjara selama 1 bulan penjara.

Selain itu, Majelis hakim juga mengurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama ini.

"Mengurangi seluruhnya dari yang dijatuhkan tersebut dan menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu Achiruddin membiarkan dan terkesan mendukung penganiayaan yang dilakukan putranya kepada Ken Admiral di depan rumahnya.

Sementara hal yang menjadi pertimbangan hakim, yaitu terdakwa mengaku menyesal atas peristiwa tersebut dan saat peristiwa Ken Admiral mendatangi kediaman Achiruddin di malam hari yang dapat menganggu waktu istirahat seseorang.

Editor : Kurniati

Tag : #akbp achiruddin divonis 6 bulan penjara    #kasus penganiayaan    #daerah    #akbp acharuddin ikhlas menerima hukuman    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU