parboaboa

Afsel Tuntut AS dan Inggris di ICJ Atas Genosida Warga Gaza

Atikah Nurul Ummah | Internasional | 18-01-2024

Para pengacara Afrika Selatan saat konferensi pers usai persidangan gugatan Genosida terhadap Israel di ICJ pada Jumat (12/1/2024) (Foto: X/@ShaykhSulaim)

PARBOABOA, Jakarta - Puluhan pengacara di Afrika Selatan yang dipimpin oleh Wikus Van Rensburg, berencana menggugat Amerika Serikat dan Inggris di Mahkamah Internasional (ICJ). 

Mereka menuduh kedua negara tersebut terlibat dalam agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina. 

Langkah ini diambil setelah lebih dari tiga bulan agresi berlangsung, menimbulkan keprihatinan global.

Rensburg menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengacara di AS dan Inggris. 

Tujuannya adalah untuk mengadili mereka yang terlibat dalam kejahatan di Gaza. Rensburg menekankan pentingnya tanggung jawab AS atas kejahatan yang terjadi.

Rensburg mengungkapkan dukungan luas dari kolega hukum, termasuk banyak pengacara Muslim, meskipun ia sendiri bukan Muslim.

Mereka merasa berkewajiban membantu tujuan ini. 

Rensburg juga mengkritik sikap publik yang kurang peduli terhadap kejahatan AS di Timur Tengah, seperti di Irak, dan menyoroti perlunya bertindak terhadap agresi di Gaza.

Ia berharap, jika Afrika Selatan menang di ICJ, AS akan menghadapi sanksi, serupa dengan Jerman yang masih membayar kompensasi atas genosida masa lalu.

Slovenia Mendukung Palestina

Slovenia telah memutuskan untuk bergabung dalam persidangan di ICJ, memberikan pendapat mengenai kebijakan Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur.

Keputusan ini diambil setelah Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk menilai apakah kebijakan Israel melanggar hukum internasional. 

Slovenia, sebagai negara Eropa pertama yang bergabung, akan menyampaikan posisi tertulis mengenai isu ini.

Dukungan dari berbagai negara muncul karena agresi Israel di Gaza telah menyebabkan lebih dari 24.400 korban jiwa, mayoritas anak-anak dan perempuan. 

Tak hanya itu, serangan Israel yang telah mencapai 100 hari juga menyebabkan 61.154 warga luka-luka. 

Berdasarkan laporan dari agensi berita Palestina Wafa, sebanyak lebih dari 5.800 warga Palestina di Tepi Barat telah ditahan oleh pasukan Israel.

Serangan brutal Israel terus berlangsung, meningkatkan krisis kemanusiaan, dengan jutaan orang kelaparan dan kekurangan tempat berlindung.

Serangan tersebut berupa artileri dan udara milik pasukan Israel yang dikerahkan kembali di utara Gaza, khususnya di wilayah timur Beit Hanoun dan Beit Lahia.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #mahkamah internasional    #afsel    #internasional    #icj    #palestina    #israel    #as    #inggris   

BACA JUGA

BERITA TERBARU