parboaboa

Aduan ICW Terkait Lili Pintauli Tidak akan Diproses di Bareskrim Polri, Dialihkan ke KPK

rini | Hukum | 10-09-2021

Lili Pintauli Siregar

PARBOABOA, Jakarta - Aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri, yang mengadukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak akan diproses di Bareskrim Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebutkan kasus ini bukan ditolak melainkan dialihkan ke KPK, karena pokok peristiwa yang diadukan ICW adalah ranah KPK.

"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian, Jumat (10/9/2021).

ICW melaporkan Lili karena kedapatan menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, yang saat itu sedang menjalani perkara di KPK.

Sebelumnya ICW telah melayangkan aduan kepada KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam sidang kode etik yang dilakukan badan pengawas KPK, pada Senin (30/8) Lili dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Lili diberikan sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Hal tersebut tidak termasuk pemotongan berbagai tunjangan bagi wakil ketua KPK dengan besaran mencapai Rp105 juta.

Namun, ICW menyebutkan bahwa Lili tidak hanya melakukan pelanggaran kode etik tetapi juga tindak pidana. Sehingga ICW melaporkan kembali Lili ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/9)

Dalam Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK berisi larangan bagi Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Iya karena pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK bisa dilaporkan oleh siapa saja. Dan kami tidak melihat niat Dewas untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di dalam Dewas," tutur Kurnia.

Karena, kata Kurnia, penyelesaian di Dewan Pengawas KPK merupakan dua ranah berbeda. Dewan Pengawas mengusut dugaan etik dan aduan ICW ke Bareskrim Polri adalah ranah pidana, merujuk pada pelanggaran Undang-Undang KPK.

Editor : -

Tag : #hukum    #kpk    #lili pintauli siregar    #pelanggaran kode etik    #pelanggaran uu kpk    #   

BACA JUGA

BERITA TERBARU