parboaboa

Adakan Pesta di Tengah PPKM, Pesantern di Jember Didenda 10 Juta

maraden | Daerah | 31-07-2021

Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan keterangan soal sanksi penyelenggara pesta pernikahan di Pesantren Darul Arifin.

PARBOABOA, Jember – Sanksi tegas diberikan kepada penyelenggara pesta pernikahan yang digelar ditengah penerapan PPKM Level 4 atau disebut juga PPKM darurat.

Pesta pernikahan yang digelar pada Rabu 28 Juli 2021 itu berlangsung di pondok pesantren Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari Kota Jember, Jawa Timur. Tuan rumah pesta pernikahan yakni KH Abdullah Syamsul Arifin yang juga Ketua PCNU Jember.

Pesta pernikahan itu viral di media sosial karena digelar tanpa mengngikuti ketentuan prokes dan berlangsung pada saat penerapan PPKM Level 4.

Seperti diketahui, Jember merupakan daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri itu, melarang yang mengumpulkan massa dan mengakibatkan kerumunan salah satunya pesta reseepsi pernikahan.

Bupati Jember Hendy Siswanto menilai kegiatan ini dinilai melanggar aturan PPKM Level 4. Dimana sudah diterbitkan aturan dan surat edaran mengenai ketentuan dalam pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Jember.

"Acara pernikahan yang digelar di tengah penerapan PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas," kata Hendy, Jumat (30/7/2021).

Hendy yang juga Ketua Satgas Covid-19 Jember mengatakan acara resepsi  pernikahan itu selain melanggar PPKM Level 4 juga mengabaikan protokol kesehatan. Penyelengggara pesta tersebut juga telah dikenakan sanksi pelanggaran aturan PPKM berupa denda 10 Juta.

"Keputusan jelas dari sidang itu yakni denda Rp10 juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," tuturnya.

Hendy berharap masyarakat Jember agar lebih berhati-hati saat pandemi dan tetap mematuhi segal peraturan dan keentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Dia meminta jangan karena adanya sanksi berupa denda, namun sanksi ini merupakan upaya untuk melindungi keselamatan warga terutama nyawa dari penularan Covid-19.

"Saya sebagai ketua satgas penangan Covid-19 Kota Jember kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM Level 4 untuk melindungi nyawa," katanya.

Terkait sanksi tang dijatuhkan tersebut, penyelenggara pesta tersebut yakni KH Abdullah Syamsul Arifin yang dihubungi melalui telepon seluler mengaku belum bisa berkomentar.  

Editor : -

Tag : #viral    #tokoh    #daerah    #covid19    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU