parboaboa

Meski Tak Lolos TWK, 56 Mantan Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN

Sondang | Hukum | 29-09-2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

PARBOABOA, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK dan sudah dinonaktifkan, untuk menjadi ASN Polri. Keinginan itu disampaikan Sigit dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu.

Sigit menjelaskan alasannya merekrut Novel Baswedan Cs. Dikatakan Sigit, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain. Apalagi, kata dia, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat dan bakal ditarik ke Polri tidak ditempatkan sebagai penyidik, melainkan sebatas jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

56 pegawai tersebut akan diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Semua pihak diminta untuk tidak berprasangka buruk dalam menyikapi keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri perlu dilihat dengan prasangka baik (khusnudzon) saja," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (29/9).

Menurut Arsul, jika tidak berprasangka baik, maka sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam. Apalagi kalau berangkatnya dari prasangka buruk (suudzon) dengan paradigma teori konspirasi.

Arsul pun mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut. Dia menilai langkah Sigit itu merupakan bentuk penghargaan terhadap sumber daya manusia KPK yang terbuang karena tidak memenuhi syarat dalam TWK.

Selain itu, dia juga menilai ada sisi kemanusiaan di dalamnya yakni menjaga hak warga negara untuk mendapat pekerjaan yang layak. Kendati demikian, dia mengingatkan agar langkah Sigit itu nanti tidak terganjal pada kementerian/lembaga yang mengurusi soal aparatur negara atau kepegawaian.

Terlebih, jika melihat sikap-sikap kementerian/lembaga terkait dengan ASN kemarin telah memberi kesan bahwa 56 pegawai KPK itu bukan orang-orang yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya.

Selain itu, dalam arahan Presiden Jokowi, KPK dan kementerian/lembaga diminta untuk menyelesaikan dengan baik, tapi ternyata tidak terselesaikan dengan baik. Justru Sigit yang berinisiatif menawarkan bentuk penyelesaikan yang baik.

Editor : -

Tag : #hukum    #56 mantan pegawai kpk direkrut menjadi asn   

BACA JUGA

BERITA TERBARU