parboaboa

4 Tersangka Ditetapkan Kejari Terkait Korupsi Pengadaan Benih Jagung di Aceh

rini | Hukum | 02-09-2021

4 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bibit jagung hibrida pada tahun 2020 di Aceh Tenggara.

PARBOABOA, Aceh - Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bibit jagung hibrida pada tahun 2020.

"Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AB, SP selaku PPK, KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, dan KP selaku kontraktor pelaksana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah, Kamis (2/9/2021).

Kasus ini berawal ketika Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara menganggarkan dana sebesar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan bibit jagung hibrida, dana ini bersumber dari APBK-Dana Otonomi Khusus Aceh pada tahun 2020.

“Pada bulan Januari 2020 AB, KP, KN, bertemu dengan pihak distributor yakni Sandi selaku perwakilan CV. Candi Agro Mandiri di Kota Medan untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017, kemudian Sandi menyatakan bibit jagung hibrida jenis NK 017 tersedia dengan harga 68.000/Kg,” kata Saifullah.

Pada bulan Oktober KP dan CV kembali menemui distributor Sandi untuk melakukan penawaran harga bibit. Saat itu perusahaan CV Candi menurunkan harga menjadi Rp 65.000/kg.

Namun KP dan KN kembali menawar harga, hingga disepakati harga bibit jagung tersebut menjadi Rp 62.500/kg.

Setelah ada kesepakatan harga, SP mengajukan permohonan lelang pekerjaan pada 7 September 2020 dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 98 ribu per kilogram. Proses tender dimenangi PT Fatara Julindo Putra.

"Selanjutnya pada 27 November 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK017 sebanyak 29.400 kg sekali angkut ke PT Fatara Julindo Putra di Kutacane," ujar Syaifullah.

Akibat perbuatan para tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.

Keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : -

Tag : #daerah    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU