maraden | Hukum | 31-08-2021
PARBOABOA,
Jakarta – Buntut aksi ricuh simpatisan mantan Imam Besar Front Pembela
Islam (FPI) yang tidak terima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
menolak banding vonis sang ulama besar tersebut merebak dan sempat menimbulkan
kegaduhan.
Kepolisian menyebut sejauh ini ada 36 orang total
simpatisan Habib Rizieq yang diciduk terkait aksi rusuh di kawasan sekitar Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Total ada 36 orang simpatisan Rizieq yang ditangkap,"
ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada
wartawan, pada Senin 30 Agustus 2021.
Hengki menuturkan, 27 orang oknum simpatisan Riziek dibawa
ke Polda Metro Jaya, dan sembilan lainnya diamankan ke Polres Metro Jakarta
Pusat.
Sebelumnya ada empat orang yang sempat ditangkap dan
diamankan di Polres Metro Jakpus, tetapi kemudian dipulangkan lantaran mereka masih
sebagai anak di bawah umur.
"Ada empat orang yang masih di bawah umur, yang 17
tahun ada, juga yang 16 tahun. Mereka langsung kita kordinasikan agar dijemput
orang tua mereka", kata dia lagi.
Didapati pula lima orang yang kedapatan membawa senjata
tajam berupa pisau dan terindikasi melakukan penganiayaan. Mereka lalu di
proses di Mapolres Jakarta Pusat.
Sebelumnya diberitakan, aksi ricuh para pendukung eks Imam
Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq pecah setelah mendengar putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding terkait
vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor.
Dengan penolakan dari Pengadilan itu, maka Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
BERITA TERKAIT : Massa Pendukung Habib Rizieq Rusuh Setelah Pembacaan Vonis Banding
Editor : -
Tag : #tokoh #kriminal #hukum #metropolitan #nasional