parboaboa

Hilangkan Jejak Digital, 3 Grup WhatsApp Ajudan Ferdy Sambo Dihapus

Juni | Nasional | 23-08-2022

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (Foto: Suara.com/Yaumal)

PARBOABOA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya penghilangan rekam jejak digital terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni penghapusan tiga WhatsApp grup.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penghilangan jejak komunikasi digital itu berkaitan dengan adanya sejumlah ponsel ajudan Sambo yang diganti dan ponsel yang asli belum ditemukan sejak 10 Juli.

"Rekam jejak digital itu tidak hanya HP yang hilang, tapi percakapan rekam jejak digitalnya juga enggak ada," katanya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8/2022).

"Ada beberapa grup WA, dalam catatan kami ada tiga grup WA. Itu dulunya pernah ada, terus enggak ada karena HP ganti. Terus ada, tapi yang 10 [Juli] ke bawah itu enggak ada lagi komunikasi," imbuhnya.

Menurutnya, rekam jejak digital itu penting untuk melengkapi fakta-fakta terkait pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo telah rusak.

"Hingga sekarang Hp itu tidak jelas keberadaannya. Padahal, TKP sudah rusak, yang terpenting adalah rekam jejak digitalnya seperti apa. Itu yang menurut kami jadi penting untuk dilacak grup WA itu," jelasnya.

Proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM masih berlangsung dan telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak terkait, kecuali Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Meski demikian, Komnas HAM mengaku tidak akan terhambat karena hal itu. Secara bersamaan, pihaknya juga sedang menyusun laporan yang nantinya akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo, DPR, dan pihak-pihak terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta melalui skenario palsu, perusakan barang bukti dan TKP.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Selanjutnya ada dua ajudan Sambo yakni RR dan Bharada E, serta asisten rumah tangganya Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Editor : -

Tag : #brigadir J    #Komnas HAM    #Nasional    #Barang Bukti    #Polri    #Ferdy Sambo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU