parboaboa

Lalai Saat Bertugas, 3 Anggota Polri Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Rini | Hukum | 23-02-2023

Tiga anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut tiga tahun penjara. Mereka dinilai lalai dan alpa hingga tindakannya dinilai menghilangkan nyawa orang lain. (Foto: Dok. Kejati Jatim)

PARBOABOA, Jakarta - Tiga anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2023).

Tuntutan terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang), Bambang Sidik Achmadi (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang), Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim) dibacakan secara terpisah, karena berkas perkara ketiganya disusun terpisah.

"Menyatakan pidana penjara kepada terdakwa Bambang Sidik, selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa mendekam dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU saat membacakan salah satu nota tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah telah terbukti secara sah melanggar melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

"Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat," ujar JPU.

Dalam kasus ini, JPU menyebut, Bambang dan Hasdarmawan, lalai karena telah memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan saat pengamanan laga Arema Fc vs Persebaya.

"Hal yang memberatkan, karena kelalaian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya," ujar JPU.

Sedangkan untuk terdakwa Wahyu, dia disebut tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion.

Sementara hal yang meringankan untuk ketiganya ialah karena terdakwa melaksanakan tugas dan perintah, pengamanan pertandingan sepak bola, meski terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan.

"Terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI, terdakwa kooperatif selama proses penuntutan, terdakwa berterus terang selama proses sidang," ucapnya.

Hal yang meringankan lainnya terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan di kepolisian.

Editor : Rini

Tag : #tragedi kanjuruhan    #jpu    #hukum    #polri    #pn surabaya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU