parboaboa

23 Narapidana Bebas Asimilasi Dari Lapas Pematangsiantar

maraden | Hukum | 10-07-2021

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Pematangsiantar. Sebanyak 23 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas)  kelas IIA Pematangsiantar bebas asimilasi, Jumat (9/7).

Asimilasi covid 19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata di lanjutkan namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru.

Ini merupakan penerapan peraturan menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan Integrasi tahun 2021.

Kasie Binadik Auliya Zulfahmi yang mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rudy Fernando Sianturi  menyampaikan, ini merupakan gelombang atau tahap pertama dalam pengeluaran WBP di sana sesuai Permenkumham No 24 tahun 2021.

Berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan covid 19.

Berdasarkan hal tersebut, sekitar pukul 15.00 sebanyak 23 orang warga binaan dikeluarkan guna menjalani program asimilasi di rumah.

“Kriteria yang harus dipenuhi WBP agar dapat peroleh asimilasi, yaitu telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 hukuman per tanggal 31 Desember, bukanseorang residivis (sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya), bukan perkara Narkotika yang divonis diatas 5 tahun, bukan terpidana terorisme, bukan terpidana korupsi dan bukan terpidana kasus asusila atau perlindungan anak.”

 “Untuk selanjutnya pengeluaran untuk gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat,”ujar Auliya (Jumat 9/7/2021)

Dilanjutkannya, Lapas kelas IIA Pematangsiantar akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, dan yang terpenting adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Tampak beberapa keluarga dari warga binaan yang datang menjemput anggota keluarga mereka yang bebas asilmilasi. Tangis haru dan senyum bahagia pun tercermin di wajah keluarga yang menjemput didepan kantor Lapas Kelas IIA Pematangsinatar, Jalan Asahan KM.7 Kabupaten Simalungun. 

Editor : -

Tag : #   

BACA JUGA

BERITA TERBARU