parboaboa

2 Pembobol Rumah Jaksa KPK di Yogya Ditangkap di Jakarta

Adinda Dewi | Nasional | 03-01-2023

Ilustrasi kemalingan. (Foto: liposstreaming)

PARBOABOA Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan dua pelaku pembobolan dan pencurian di kediaman seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN yang berada di Wirobrajan, Yogyakarta.

Kedua pelaku tersebut diringkus polisi ketika keduanya sedang berada di Jakarta pada Senin (02/01/2023).

“Dua tersangka telah berhasil ditangkap di daerah Jakarta,” ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Polda DIY.

Berdasarkan keterangan dari saksi, Nuredy menuturkan kejadian tersebut terjadi saat FAN dan keluarganya sedang melakukan perjalanan pulang ke kampung halamannya yang berada Wonogiri, Jawa Tengah.

“Korban rencananya mau pulang kampung selama satu hari ke daerah Wonogiri, Jawa Tengah. Dan kembali ke Jogja lagi untuk menyelesaikan pekerjaannya,” katanya.

Kemudian kedua pelaku melancarkan aksinya membobol kediaman FAN pada Sabtu (24/12/2022) dan berhasil membawa kabur laptop yang berisi berkas kasus suap eks Walikota Jogja, Haryadi Suyuti, telepon genggam, hard disk eksternal, dan digital video recorder (DVR) di kediaman FAN.

"Ada beberapa barang yang diambil. Ada laptop, hard disk eksternal, dan DVR CCTV," jelasnya.

Dan kejadian ini pun diketahui pertama kali oleh rekan istri FAN yang berinisial NN yang pada saat itu hendak mengantarkan paket ke rumah korban. Dan ketika NN tiba di kediaman korban, NN melihat pintu di kediaman korban dalam keadaan terbuka. Karena merasa ada yang tidak beres, NN pun langsung menghubungi korban.

Sementara itu, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan akan membeberkan kronologi lengkapnya setelah penyelidikan tuntas.

“Untuk kronologi lengkapnya setelah penyelidikan tuntas,” pungkasnya.

Editor : -

Tag : #pembobolan rumah jaksa    #jaksa kpk    #nasional    #jaksa penuntut umum    #kemalingan    #polda yogyakarta    #jakarta    #kriminal   

BACA JUGA

BERITA TERBARU