parboaboa

15 Kepala Sekolah di Sumut Dicopot Dari Jabatannya, Ini Alasannya

Sarah | Daerah | 07-04-2022

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut Lasro Marbun (ANTARA)

PARBOABOA, Medan - Sekitar 15 kepala sekolah di Sumatera Utara (Sumut) dicopot dari Jabatannya karena telah menjabat lebih dari 16 tahun, Kamis (7/4/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Sumut, Lasro Marbun mengatakan, kepala sekolah yang sudah menjabat di atas 16 tahun akan dikembalikan menjadi guru biasa. Hal itu dilakukan guna penyegaran dalam manajemen pendidikan serta kemampuan berinovasi.

"Manajemen itu butuh penyegaran, butuh dinamika butuh inovasi, nah kalau dia terlalu lama di satu tempat dia jadi mapan dengan keadaan seperti apa adanya. Seakan-akan itu sudah bagus gitu, enggak begitu dia harus mengerjakan yang baru, bukan hanya pasif menunggu," ucapnya.

Inspektur Provinsi Sumut itu juga mengatakan bahwa hal ini dilakukan seiring dengan kebijakan inspektorat pada tahun 2022, yakni penegakan hukum disiplin pegawai.

Ia mengatakan, jika selama 10 hari pegawai tidak masuk maka langsung diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Oleh karena itu, pemerintah sudah memiliki wewenang untuk memilih ASN yang benar-benar mau bekerja, gak boleh lagi ada ASN yang absen saja sudah dapat gaji. Jadi kalau itu sudah diingatkan, tapi tidak dipatuhi, suka tidak suka kita harus kasih tempat yang lain. Itulah penegakan hukum pidana itu," ucapnya.

Kepala sekolah juga wajib melaksanakan tugas-tugas di antaranya sebagai manajer sekolah yang menjamin sekolah tertata rapi bersih, asri dan nyaman.

"Dia pemimpin guru-guru melaksanakan tugas dengan tulus, ikhlas, jujur. Kepala sekolah itu adalah teman guru, jadi tidak boleh komando-komando, tetap diskusi libatkan guru-guru  untuk mengelola sekolah dan jangan korupsi," pungkasnya.

Editor : -

Tag : #kepala sekolah    #disdik sumut    #daerah    #copot jabatan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU