parboaboa

Siang Ini, Korban Dugaan Pelecehan Seks di KPI Dipanggil

Sondang | Hukum | 13-09-2021

Gedung Polres Metro Jakarta Pusat.

PARBOABOA, Jakarta - Korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan sesama pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS dipanggil Polres Metro Jakarta Pusat siang ini. Muhammad Mualimin, kuasa hukum korban dipastikan bakal menghadiri pemanggilan polisi pukul 13.00 WIB.

Mualimin menyebut jika nantinya korban bakal ditemani kedua kuasa hukumnya saat menghadiri Polres Metro Jakarta Pusat nanti dan korban nantinya akan bungkus biar nggak keliatan kamera.

Sebelumnya, polisi memanggil lima terlapor kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS, pegawai KPI untuk melakukan pemeriksaan pada Senin (6/9). Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan pada Kamis (2/9).

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mencari unsur pidana terkait kasus yang dilaporkan oleh MS. Polisi terus berkoordinasi dengan KPI terkait penyelidikan kasus ini.

"Jadi dari sisi KPI sendiri sudah dilakukan langkah tindakan internal. Untuk dari kami, dari Polres Metro Jakarta Pusat, dari semalam kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP juncto Pasal 335, yaitu perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," ujar Setyo.

Seperti diketahui sebelumnya, lima pegawai KPI dilaporkan atas dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap sesama karyawan pria. KPI mengancam akan memberi sanksi tegas kepada para terduga pelaku apabila terbukti bersalah.

"KPI secara tegas menyampaikan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku pelecehan seksual dan perundungan di mana pun, kapan pun, oleh siapa pun," ujar komisioner KPI Nuning Rodiyah kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (2/9).

Nuning mengatakan KPI memberikan pendampingan hukum kepada korban selama proses penyelidikan berlangsung. Selain itu, kata Nuning, korban diberi pendampingan psikologi.

"KPI tetap akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum. Selain itu, KPI memberikan pendampingan psikologi terhadap terduga korban,” tuturnya.

Editor : -

Tag : #hukum    #pelecehan    #korban    #kpi    #polres   

BACA JUGA

BERITA TERBARU