parboaboa

Penyelundup Sabu di Aceh Divonis Hukuman Mati

Martha | Hukum | 19-01-2022

Ilustrasi (Sumber : Pixabay)

PARBOABOA, Aceh – Lima terdakwa atas kasus penyelundupan 343 sabu di Bireuen, Aceh divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Hukuman itu diberikan setelah upaya banding yang diajukan kandas.

Lima terdakwa yang divonis pidana mati tersebut berinisial F, M, MA, AS dan ES.

Majelis Hakim diketuai oleh Zilkifli, menyatakan kelimanya terbukti bersalah dan meyakini melakukan tindak pidana melawan hukum. Mereka menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya hingga ratusan kilogram, kemudian mereka divonis dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhannya 343,380 gram,” ujar Zulkifli dalam sidang pembacaan vonis kepada lima terdakwa, Selasa, 18 Januari 2022.

Sebelum menjatuhkan vonis hukuman mati, kelima terdakwa awalnya divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Namun, kelimanya tidak terima dengan putusan itu lalu mengajukan banding pada 25 November 2021.

Sementara upaya serupa juga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana menyebukan bahwa putusan banding tersebut memperkuat tuntutan JPU pada saat didang tuntutan pada bulan November tahun lalu.

Namun, untuk satu terdakwa berinisial F harus menerima vonis yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sementara untuk satu terdakwa lainnya yaitu N harus menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

"Jadi totalnya ada 6 terdakwa yang mengajukan banding, Kejari Bireuen melanjutkan atas putusan banding tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir menunggu upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para terdakwa," katanya.

Atas perbuatan kelima terdakwa, mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatua KUHP.

Sebelumnya kasus itu bermula saat aparat menemukan sabu seberat 343 kilogram di dalam kapal tanpa awak di Kawasan pesisir Jeunieb, Bireuen, Aceh pada Januari 2021 lalu. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku akhirnya ditangkap di lokasi berbeda dalam rentan waktu Januari hingga Maret 2021.

Editor : -

Tag : #penyelundup    #sabu    #hukum mati    #majelis hakim    #bireuen    #aceh   

BACA JUGA

BERITA TERBARU